Sunday 22 September 2013

Sumber dan Fungsi Norma (Mata Kuliah Budi Pekerti)



Sumber dan Fungsi Norma
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi denganindividu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasarioleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial didalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lainsebagainya.Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan,maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusiadalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpeliharadan terjamin.Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.Norma merupakan aturan,pedoman,atau petunjuk hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang,kelompok,dan masyarakat mencapaidanmewujudkan nilai-nilai sosial dan menciptakan kehidupan yang aman,tertibdan sentosa.
A.    Norma yang bersumber dari Tuhan
Norma yang bersal dari tuhan dikenal juga dengan norma agama. Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segalalarangan-Nya,atau bisa juga diartikan sebagai peraturan hidup yang harus diterimamanusia sebagai perintah-perintah, larangan larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akanmendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa di akhirat. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan- peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksiyang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa sajaapabila melanggar aturan yang telah digariskan agama. Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan diakhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina,di larang membunuh,dan perintah untuk beribadahkepada Allah.

B.     Norma yang bersumber dari manusia
Norma yang bersumber dari tuhan terdiri dari norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hokum.
1)      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima olehseluruh umat manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbuatau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedomandalam sikap dan perbuatannya.Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormatiorang tua akan diejek dan disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Contoh norma ini diantaranya adalah :
·         Tidak boleh mencuri milik orang lain
·         Harus berlaku jujur 
·         harus berbuat baik terhadap sesama manusia
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contoh: orang yang melakukan perkawinan sumbang akan diusir dari lingkungankelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.
2)      Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormatmenghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicelasesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tatakrama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat. Tertentu saja,Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan danmerupakan penghinaan.
Contoh norma ini adalah :
·         Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam keret api,bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi 
·         Jangan makan sambil berbicara.  
·         Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat
·         Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterimasebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
3)      Norma Hukum
Norma hokum merupakan peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaannegara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankandengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaannorma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancamanhukuman.Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitukekuasaan negara.
Contoh norma ini adalah :
a)      “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukumkarena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)      “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkanmengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c)      “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasionalmaupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenanganuntuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warganegara.
4)      Norma Sosial
Norma ini bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya normasosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginandari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
Fungsi Norma Sosial
·         Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat padawilayah tertentu
·         Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
·         Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksidan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
·         Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
·         Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannyamelanggar norma

Fungsi norma bagi kehidupan manusia:
Secara umum fungsi norma bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut:
·         Pedoman orientasi hidup masyarakat dalam berinteraksi dan dalam prosessosialisasi
·         Patokan bertingkah laku yang berupa kode-kode




Daftar Pustaka
Zuriah Nurul.2007.pendidikan moral dan budi pekerti dalam perspektif perubahan.malang:bumi aksara

No comments:

Post a Comment