Sunday 22 September 2013

GURU SEBAGAI PROFESI



GURU SEBAGAI PROFESI
A.    Harkat dan Martabat Guru
Peran guru bukan sebuah pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi itu. Dengan adanya guru yang professional diharapkan menghasilkan pendidikan yang lebih berkualitas.
UU Guru dan Dosen merupakan langkah awal yang baik dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat para pendidik. Apabila kualitas guru dan dosen meningkat, kegiatan belajar mengajar tentu akan lebih baik lagi. Kondisi ini dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan ke depan. Selanjutnya, dengan kesejahteraan yang meningkat, profesi guru dan dosen diharapkan akan semakin dihormati. Kepercayaan diri para pendidik pun diharapkan akan semakin tumbuh sehingga terdorong untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri mereka ke tingkat yang lebih profesional .
B.     Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Sehingga dengan adanya kompetensi guru diharapkan dalam menjalankan tugasnya yaitu sebagai pendidik yang membantu anak didik dalam mengembangkan pribadinya, memperluas pengetahuannya dan menlatih keterampilannya dalam berbagai bidang dapat dilaksanakan secara baik dan efektif.
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1980), ada tiga dimensi kemampuan yang harus dimiliki oleh guru, yaitunya sebagai berikut:
a.       Kemampuan Profesional
1)      Penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang akan diajarkan dan dasar keilmuan dari bahan pelajaran tersebut.
2)      Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3)      Penguasaan proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.
b.      Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntunan kerja dan lingkungan sekitar.
c.       Kemampuan personala yang mencakup:
a)      Penampilan sikap positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
b)      Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru
c)      Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagi panutan dan teladan bagi para siswanya.
Menurut Syah (1999), ada 3 macam kompetensi guru yaitu:
1)      Kompetensi Kognitif (kecakapan ranak cipta)
a.       Kategori pengetahuan kependidikan umum, yaitu ilmu pendidikan, ilmu psikologi pendidikan, administrasi pendidikan, dan bimbingan konseling, dan meliputi metode mengajar, metode khusus pengajaran materi tertentu dan teknik evaluasi
b.      Kategori pengetahuan bidang studi, yaitu menguasai materi dari mata pelajaran yang diajarkan.
2)      Kompetensi Afektif (kecakapan ranah rasa)
a.       Self-concept dan self-esteem (konsep diri dan harga diri)
b.      Self-eficacy dan contextual efficacy (efikasi diri dan efikasi kontekstual guru). Efikasi guru adalah keyakinan guru terhadap keefektifan kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan siswa.
c.       Attitude of self-accepiance dan other accepiance (sikap terhadap penerimaan terhadap diri sendiri dan orang lain)
3)      Kompetesi Psikomotor (Kecakapan Ranah karsa)
a.       Kecakapan fisik umum, seperti duduk, berjalan, berjabat tangan dan sebagainya yang tidak bberhubungan langsung dengan aktivitas mengajar
b.      Kecakapan fisik khusus, seperti keterampilan ekspresei verbal (berbicara) dan non verbal (menulis, memperagakan proses terjadinya sesuatu dll)
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi :
(1)   Kompetensi Pedagogik yaitunya kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
a.       Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
b.      Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
c.       Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
(2)   Kompetensi Kepribadian yaitunya kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik
(3)   Kompetensi Profesional yaitunya kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
(4)   Kompetensi Sosial yaitunya kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar

C.    Organisasi dan Kode Etik Guru
1)      Organisasi Guru
Organisasi profesi adalah suatu wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi. Contoh organisasi guru yaitunya sebagai berikut:
a.       PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Empat misi utama PGRI yaitu:
a.       Misi politis/ideologis
b.      Misi persatuan/organisatoris
c.       Misi profesi
d.      Misi kesejahteraan
b.      MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP didirikan atas anjuran pejabat-pejabat pada Departemen Pendidikan Nasional. MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu atau profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
c.       ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
ISPI mempunyai divisi-divisi, antara lain:
a.       Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
b.      Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c.       Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)

2)      Kode Etik Guru
Adanya kode etik suatu organisasi menandakan bahwa organisasi profesi tersebut telah mantap. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Tujuan adanya kode etik itu adalah seabagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Sanksi Pelanggaran Kode Etik yaitunya “Barang siapa yang melanggar kode etik, maka ia akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi”
Kode etik guru Indonesia pertama kali ditetapkan dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973 dan disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 di Jakarta. Kode etik guru itu didasrkan pada pancasila dan UUD yang mana isinya adalah sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing para peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana penunjang dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.



D.    Sikap Profesional Guru
Sikap professional guru merupakan pola tingkah laku guru yang yang berhubungan dengan profesinya. Berbagai sikap professional guru itu diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode etik guru yang kesembilan adalah guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2.      Sikap terhadap Organisasi Profesi
Kode Etik Guru Indonesia yang kedelapan adalah Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Kode Etik Guru yang ketujuh adalah guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya serta guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Kode Etik Guru yang pertama adalah Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidika nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan
5.      Sikap Tempat Kerja
Kode etik guru yang keempat adalah Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan. Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan masahan kritik yang membangun danemi peencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dan loyal terhadap pimpinan.
7.      Sikap Terhadap pekerjaan
Seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk peningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.




DAFTAR PUSTAKA
Tim Pembina Mata Kuliah. 2008. Profesi Kependidikan. Padang: FIP UNP.
http:/// profesi%20kependidikan/guru-sebagai-profesi.html (diakses 15 Februari 2013)
http://profesi%20kependidikan/Guru%20SEBAGAI%20PROFESI.htm (diakses 15 Februari 2013)

No comments:

Post a Comment