Sunday 22 September 2013

Konsep Demokrasi Dan Demokrasi Konstitusional Indonesia



Konsep Demokrasi Dan Demokrasi Konstitusional Indonesia
A.    Konsep Demokrasi

            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
            Demokrasi Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945

B.     Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.         Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.         Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. DEMOKRASI diterima luas sebagai sistem terbaik dalam penyelenggaraan negara. Indonesia termasuk telah meletakkan paham demokrasi sejak konstitusi dirumuskan pendiri negara (founding fathers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
            Demokrasi Indonesia mengambil bagian tertentu dari prinsip demokrasi, tetapi di sisi lain mengabaikan semangat pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara dengan dalih tidak sesuai dengan demokrasi khas Indonesia.
            Dalam proses pencarian demokrasi, Indonesia mengalami masa pasang surut. Kedaulatan rakyat sebatas jargon dan pelembagaan formal serta miskin pemaknaan secara substansial. Demokrasi yang diklaim sesuai Pancasila ini berprasangka baik kekuasaan tidak mungkin disalahgunakan dan lemahnya pengawasan. Reformasi 1998 yang diikuti dengan perubahan konstitusi (1999-2002) telah merombak bangunan sistem ketatanegaraan sebelumnya.
            Setelah reformasi konstitusi, gagasan demokrasi konstitusional mengemuka yang menegaskan Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat yang pelaksanaannya dibatasi oleh konstitusi. Artinya, negara Indonesia menganut demokrasi yang dibatasi konstitusi sebagai hukum tertinggi dan kesepakatan bersama (general agreement). Secara bersamaan pula dianut prinsip negara hukum (rechtsstaat; rule of law), di mana yang memerintah bukan orang atau lembaga, tetapi oleh hukum.
            Buku Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 karya Janedjri M. Gaffar ini berisi gagasan dan praktik demokrasi konstitusional di Indonesia. Sebagian dari buku ini berusaha menjelaskan titik temu antara gagasan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi) yang selama ini dipertentangkan. 
            Dalam konsep negara hukum yang demokratis bertemu demokrasi dan nomokrasi yang mengandung makna demokrasi yang dibatasi kesepakatan yang dilakukan rakyat sendiri dalam aturan hukum dengan konstitusi sebagai puncaknya. Bagaimana kedaulatan rakyat ini disalurkan, diselenggarakan, dan dijalankan dibatasi aturan yang disepakati bersama.
            Aturan hukum sendiri dirumuskan dengan cara dan mekanisme demokratis dan cerminan perasaan keadilan masyarakat.
            Konsep demokrasi konstitusional memiliki tiga aspek utama, yaitu penataan lembaga negara, proses legislasi, dan judicial review.
1.      Aspek pertama, penataan lembaga negara merupakan hal penting karena lembaga negara ini yang menjalankan kekuasaan negara. Prinsip pembagian kekuasaan (division of powers) yang semula diagungkan diganti pemisahan kekuasaan (separation of powers) dengan prinsip checks and balances. Perubahan signifikan dengan meninggalkan doktrin supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi.Pemisahan kekuasaan dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berpeluang disalahgunakan.
            Prinsip checks and balances ditandai fungsi legislasi di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Dewan Perwakilan Daerah), tetapi presiden masih memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang, membahas, dan memberikan persetujuan. Kekuasaan legislasi juga dikontrol dan diimbangi Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang (judicial review). Begitu pula kekuasaan eksekutif dikontrol dengan fungsi pengawasan DPR dan DPD.
            Prinsip ini melengkapi doktrin pemisahan kekuasaan dengan kelemahan tidak mungkin kekuasaan mutlak diisi orang-orang dan fungsi yang murni berbeda dan terpisah.Tetapi, pemisahan kekuasaan ini bukan tanpa masalah. Janedjri menyatakan, bisa muncul ketegangan yang mengganggu fungsi masing-masing lembaga negara karena beda tafsir atas kekuasaan masing-masing dan personifikasi lembaga dengan pribadi pejabat. Hubungan tidak sehat manakala melibatkan hubungan emosional.
2.      Aspek kedua, yaitu pembuatan hukum melalui proses legislasi. Pembentukan hukum harus dilakukan melalui mekanisme demokratis dan cerminan ideal dan kebutuhan masyarakat. Hak-hak konstitusional, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat, tidak boleh dilanggar norma yang hierarkinya lebih rendah karena konstitusi akan turun derajat tertingginya. Selain itu, Janedjri juga mengulas secara mendalam prasyarat demokratisasi pembentukan undang-undang agar terpenuhi yaitu dengan ada keterbukaan, forum publik, dan partisipasi dari masyarakat.
3.      Aspek ketiga yaitu judicial review. Mekanisme ini penegasan prinsip checks and balances, memperkuat negara demokrasi konstitusional, dan mengawal konstitusi sebagai supreme law dan menjaga konstitusi agar hidup.


Daftar Pustaka

1 comment: