Konsep
Demokrasi Dan Demokrasi Konstitusional Indonesia
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan
dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena
system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk
rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya,
sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Demokrasi
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita
hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut
(demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
B. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal
dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
DEMOKRASI diterima luas sebagai sistem terbaik dalam penyelenggaraan
negara. Indonesia termasuk telah meletakkan paham demokrasi sejak konstitusi
dirumuskan pendiri negara (founding
fathers) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Demokrasi Indonesia mengambil bagian tertentu dari
prinsip demokrasi, tetapi di sisi lain mengabaikan semangat pembatasan
kekuasaan dan perlindungan hak-hak warga negara dengan dalih tidak sesuai dengan
demokrasi khas Indonesia.
Dalam proses pencarian demokrasi, Indonesia mengalami
masa pasang surut. Kedaulatan rakyat sebatas jargon dan pelembagaan formal
serta miskin pemaknaan secara substansial. Demokrasi yang diklaim sesuai
Pancasila ini berprasangka baik kekuasaan tidak mungkin disalahgunakan dan
lemahnya pengawasan. Reformasi 1998 yang diikuti dengan perubahan konstitusi
(1999-2002) telah merombak bangunan sistem ketatanegaraan sebelumnya.
Setelah reformasi konstitusi, gagasan demokrasi
konstitusional mengemuka yang menegaskan Indonesia sebagai negara berkedaulatan
rakyat yang pelaksanaannya dibatasi oleh konstitusi. Artinya, negara Indonesia
menganut demokrasi yang dibatasi konstitusi sebagai hukum tertinggi dan
kesepakatan bersama (general agreement).
Secara bersamaan pula dianut prinsip negara hukum (rechtsstaat; rule of law), di mana yang memerintah bukan orang
atau lembaga, tetapi oleh hukum.
Buku Demokrasi
Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945
karya Janedjri M. Gaffar ini berisi gagasan dan praktik demokrasi
konstitusional di Indonesia. Sebagian dari buku ini berusaha menjelaskan
titik temu antara gagasan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum
(nomokrasi) yang selama ini dipertentangkan.
Dalam konsep negara hukum yang demokratis bertemu
demokrasi dan nomokrasi yang mengandung makna demokrasi yang dibatasi
kesepakatan yang dilakukan rakyat sendiri dalam aturan hukum dengan konstitusi
sebagai puncaknya. Bagaimana kedaulatan rakyat ini disalurkan, diselenggarakan,
dan dijalankan dibatasi aturan yang disepakati bersama.
Aturan
hukum sendiri dirumuskan dengan cara dan mekanisme demokratis dan cerminan
perasaan keadilan masyarakat.
Konsep demokrasi konstitusional memiliki tiga aspek
utama, yaitu penataan lembaga negara, proses legislasi, dan judicial review.
1.
Aspek pertama,
penataan lembaga negara merupakan hal penting karena lembaga negara ini yang
menjalankan kekuasaan negara. Prinsip pembagian kekuasaan (division of powers) yang semula
diagungkan diganti pemisahan kekuasaan (separation
of powers) dengan prinsip checks
and balances. Perubahan signifikan dengan meninggalkan doktrin supremasi
parlemen menjadi supremasi konstitusi.Pemisahan kekuasaan dimaksudkan agar
tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berpeluang disalahgunakan.
Prinsip checks
and balances ditandai fungsi legislasi di
tangan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Dewan Perwakilan Daerah), tetapi presiden
masih memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang, membahas, dan memberikan
persetujuan. Kekuasaan legislasi juga dikontrol dan diimbangi Mahkamah
Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang (judicial review). Begitu pula kekuasaan eksekutif dikontrol dengan
fungsi pengawasan DPR dan DPD.
Prinsip ini melengkapi doktrin pemisahan kekuasaan
dengan kelemahan tidak mungkin kekuasaan mutlak diisi orang-orang dan fungsi
yang murni berbeda dan terpisah.Tetapi, pemisahan kekuasaan ini bukan tanpa
masalah. Janedjri menyatakan, bisa muncul ketegangan yang mengganggu fungsi
masing-masing lembaga negara karena beda tafsir atas kekuasaan masing-masing
dan personifikasi lembaga dengan pribadi pejabat. Hubungan tidak sehat manakala
melibatkan hubungan emosional.
2.
Aspek kedua, yaitu
pembuatan hukum melalui proses legislasi. Pembentukan hukum harus dilakukan
melalui mekanisme demokratis dan cerminan ideal dan kebutuhan masyarakat.
Hak-hak konstitusional, termasuk hak-hak masyarakat hukum adat, tidak boleh
dilanggar norma yang hierarkinya lebih rendah karena konstitusi akan turun
derajat tertingginya. Selain itu, Janedjri juga mengulas secara mendalam
prasyarat demokratisasi pembentukan undang-undang agar terpenuhi yaitu dengan
ada keterbukaan, forum publik, dan partisipasi dari masyarakat.
3. Aspek ketiga yaitu judicial review.
Mekanisme ini penegasan prinsip checks
and balances, memperkuat negara demokrasi konstitusional, dan mengawal
konstitusi sebagai supreme law
dan menjaga konstitusi agar hidup.
Daftar Pustaka
Terimakasih atas informasinya
ReplyDelete