Konsep,
Fungsi, Tujuan Pancasila dan UUD 1945
A.
Konsep, Fungsi dan Tujuan Pancasila
Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan
dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat
berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui
dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan
adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi
permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pengertian
Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis
Pancasila
telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia,
baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah
pengertian Pancasila:
a. Secara Etimologis
Secara
etimologis istilah 'pancasila' berasal dari sansekerta dari india (bahasa kasta
brahmana). Menurut muhammad yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan
'pancasila' memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: "panca"
artinya lima"syila" vokal i pendek artinya "batu sendi"
alas atau "dasar" "syiila" vokal i panjang artinya
"peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh"
b.
Secara Historis
a) Mr.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidatonya yang berisi lima dasar
Negara Indonesia:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Usulan tertulisnya adalah sebagai
berikut.
(1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
(2) Kebangsaan
Persatuan Indonesia
(3) Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
(4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
(5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
(1)
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2)
Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
(3)
Mufakat atau Demokrasi
(4)
Kesejahteraan Sosial
(5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya :
1)
Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme dan
Internasionalisme
2)
Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan
kesejahteraan rakyat
3)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tri Sila ini bisa diperas lagi
menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
c) Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
c.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
(a) Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
(b) Dalam
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
(c) Rumusan
Pancasila di Kalangan masyarakat
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan rakyat
5.
Keadilan Sosial
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang
mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya
yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti
inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh
kehidupan negara Republik Indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila
sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia
bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang
sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
(a) Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat
disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang
kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(b)
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang
disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa
Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu
sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila
itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari
bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila
secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
(c)
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia,
artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan
ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga
dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam
sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai
pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri
dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus
melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa
lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan
sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
(d)
Perjanjian Luhur
artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
(e)
Sumber dari segala sumber tertib hukum
artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya.
(f)
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa
Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka,
bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman,
tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
a. Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa
artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari
segi internal maupun eksternal.
b. Tujuan
nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara
Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil,
dan sentosa.
c. Tujuan
Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki
pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
d. Tujuan
nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kedilan sosial.
(g)
Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan
sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah
palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana
dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
(h)
Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu
tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah
seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan
untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan
kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan
untuk menata masyarakat. Sebagai
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural
bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia
bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging
dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan
atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari
ideologi itu. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi
Negara, yaitu :
a. Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
b. Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
c. Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan
karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
d. Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Tujuan dari Pancasila
Tujuan dari Pancasila
adalah sebagai berikut :
a. Menghendaki
bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
b. Menjadi
bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
c. Menghendaki
menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
d. Menghendaki
bangsa yang demkratis
e. Menjadi
bangsa yang adil secara sosial ekonomi
B.
Konsep
dan Fungsi UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur
dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar
keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap
tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada
peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara
Dalam
kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan
atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang
tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada
akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang
Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya
merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu
masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis.
Sebagai
sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu
merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber
dari segala badan kenegaraan.
Fungsi
UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pokok
pikiran UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan
UUD 1945
2.
Sepakat untuk mempertahankan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.
Sepakat untuk mempertahankan sistem
presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem
presidensil )
4.
Sepakat untuk memindahkan hal-hal
normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.
Adapun
sifat-sifat UUD 1945 antara laian:
(a) Sifatnya tertulis maka rumusannya
jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
(b) Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan
Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Memuat aturan-aturan pokok yang
harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat HAM.
(c) Memuat norma-norma/ aturan yang
dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
(d) Dalam setiap hukum nasional UUD 1945
merupakan peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol
terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah alam hirarchi tertib hukum
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.diwarta.com/pengertian-pancasila-dan-fungsi-pancasila-sebagai-dasar-negara/758/
(diakses 5 Maret 2013)
http://sosbud.kompasiana.com/2012/06/08/pancasila-adalah-visi-indonesia-463141.html
(diakses 5 Maret 2013)
http://carapedia.com/pengertian_definisi_pancasila_info2034.html
(diakses 5 Maret 2013)
http://mentarivision.blogspot.com/2011/12/fungsi-fungsi-pancasila.html
(diakses 5 Maret 2013)
http://globalmaya.wordpress.com/2012/01/12/fungsi-pancasila/
(diakses 5 Maret 2013)
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/fungsi-dan-kedudukan-uud-1945.html
(diakses 5 Maret 2013)
Izin copas ya sist, semoga bermanfaat.
ReplyDeleteTrmksh :)
izin kopas untuk di ringkas dan di print, terimakasih atas resensinya
ReplyDelete