Sunday 22 September 2013

Konsep, Fungsi, Tujuan Pancasila dan UUD 1945



Konsep, Fungsi, Tujuan Pancasila dan UUD 1945
A.    Konsep, Fungsi dan Tujuan Pancasila
Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
a.       Secara Etimologis
Secara etimologis istilah 'pancasila' berasal dari sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana). Menurut muhammad yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan 'pancasila' memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: "panca" artinya lima"syila" vokal i pendek artinya "batu sendi" alas atau "dasar" "syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh"
b.      Secara Historis
a)      Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidatonya yang berisi lima dasar Negara Indonesia:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulisnya adalah sebagai berikut.
(1)   Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)   Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3)   Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
(4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
(5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)      Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
(1)   Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2)   Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
(3)   Mufakat atau Demokrasi
(4)   Kesejahteraan Sosial
(5)   Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya kelima sila tersebut dapat diperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya :
1)      Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2)      Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tri Sila ini bisa diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
c)      Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c.       Pengertian Pancasila secara Terminologis
(a)    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(b)   Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
(c)    Rumusan Pancasila di Kalangan masyarakat
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan rakyat
5.      Keadilan Sosial
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
(a)     Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(b)     Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
(c)     Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
(d)     Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
(e)     Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
(f)      Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
a.       Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
b.      Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa. 
c.       Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
d.      Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
(g)     Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
(h)     Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
a.       Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
b.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
c.       Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
d.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Tujuan dari Pancasila
Tujuan dari Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
b.      Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
c.       Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
d.      Menghendaki bangsa yang demkratis
e.       Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
B.     Konsep dan Fungsi UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis.

Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2.      Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.      Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
4.      Sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.
Adapun sifat-sifat UUD 1945 antara laian:
(a)    Sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
(b)   Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat HAM.
(c)    Memuat norma-norma/ aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
(d)   Dalam setiap hukum nasional UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah alam hirarchi tertib hukum Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

2 comments:

  1. Izin copas ya sist, semoga bermanfaat.
    Trmksh :)

    ReplyDelete
  2. izin kopas untuk di ringkas dan di print, terimakasih atas resensinya

    ReplyDelete