Pengertian,
Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM Indonesia, HAM Menurut UUD 1945
A.
Pengertian dan Definisi HAM
HAM / Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
2.
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempa
3.
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
4.
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
5.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi politik / Political Right
a. Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
a. Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
a.
Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
b.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
c.
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
a.
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
b.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a.
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
b.
Hak mendapatkan pengajaran
c.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
B. Konsep Hak
Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999: Telaah dalam Perspektif Islam
Catatan Pembuka
Dewasa ini
hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham
individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami
secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat
kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks
modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga
konsep HAM diartikan sebagai berikut:
Pada tataran
internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang
sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human
Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan
penegakan hak asasi manusia internasional. Pertama, diterimanya dua
kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik
serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak
tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga
puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta
Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam
Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua
ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan
negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.
Adalah pada
tahun 1999 lah, Indonesai memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam
mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia.
Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak
terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam
merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu
dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.
Beberapa
pertanyaan mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini. Bagaimana konsep HAM
menurut undang-undang tersebut? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan
dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia
mengakomodasi nilai-nilai universal?
Tulisan
singkat ini tidak akan menjawab semua persoalan di atas, tetapi hanya akan
mencoba menelisik persoalan HAM di Indonesia dengan melakukan pengujian
terhadap instrumen UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM secara sederhana dan
melakukan studi komparatif dengan konsep HAM dalam Islam mengingat keberadaan
Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim. Pembahasan akan diawali
dengan membeberkan konsep HAM dalam kerangka UU. No. 39 tahun 1999, dilanjutkan
dengan HAM dalam perspektif Islam dan diakhiri dengan analisis berupa kajian UU
tentang HAM ditinjau dalam perspektif Islam.
C. Konsep HAM
dalam UU. No. 39 tahun 1999
Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam
Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang
hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang
Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan
masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45
dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
1.
Hak-hak yang tercantum dalam
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3.
Hak mengembangkan diri. Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.
Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas
dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara
obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan
benar.
5.
Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan
pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak,
memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.
Hak atas rasa aman. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.
Hak atas kesejahteraan. Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.
Hak turut serta dalam
pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat
kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.
Hak wanita. Seorang wanita berhak
untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
Daftar pustaka
Alim,
Muhammad. 2001. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstiitusi Madinah dan
UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
Atmasasmita,
Romli. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama
Bahar,
Saafroedin. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Komnas HAM.
1998. Membangun Jaringan Kerjasama Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat. 2000. Statuta Roma Mahkamah Pidana
Internasional. Jakarta: ELSAM.
Muzaffar,
Chandra. 1995. Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru (Menggugat Dominasi
Global Barat). Bandung: Mizan.
Undang-Undang
RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiahttp://imamcubluxhidayat.blogspot.com/2011/02/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi.html
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete