Sunday 22 September 2013

DEMOKRASI



DEMOKRASI
1.      Konsep demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari, oleh ,dan untuk rakyat .
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.      Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.      Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.      Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1)      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2)      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

2.      Demokrasi Konstitusional Indonesia
Legalitas sebuah kebijaksanaan haruslah dilihat bukan semata atas dasar legitimasi lembaga dan prosedur bersangkutan. Pada tahap ini asas-asas dari pokok kostitusionalisme yang bertujuan membatasi kesewenangan kekuasaan, temasuk kesewenangan golongan mayoritas menjadi amatlah penting.
Di Indonesia sejak awal berdirinya Republik ini, Mohammad Hatta dan M. Yamin telah berusaha agar jaminan diadakan guna melindungi kebebasan perorangan (individu) dan agar dasar diletakkan bagi tegaknya konstitusionalisme di Indonesia. Hatta mewakili kelompok para pendukung asas-asas demokrasi, yang menolak gagasan integralistik Soepomo, yang mengabaikan hak golongan minoritas dan mengandung gagasan tentang keseragaman (uniformitas) yang sangat berbahaya. Yang diinginkan oleh Hatta adalah sebuah negara pengasuh (nanny state) yang tidak terjatuh ke dalam perangkat sebuah negara pengartur (ruling state), sebuah negara yang menindas (Notulen sidang BPUPKI/PPKI).
Upaya merealisasikan konstitusionalisme di Indonesia kedua dilanjutkan dan mendapat momentum baru, setelah pembentukan Konstituante sebagai hasil Pemilihan Umum tahun 1955 yang berlangsung sangat demokratis. Sebanyak 544 anggota Konstituante bersidang selama lebih dari 3,5 tahun dan berhasil merumuskan 24 prinsip hak asasi. Tetapi sebagaimana diketahui, hasil-hasil itu menjadi batal dengan dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan menyatakan UUD 1945 berlaku kembali.
Selama masa Orde Baru (1966-1998) rezim otoriter menutup semua saluran kebebasan serta mengerahkan segenap aparat untuk masuk ke celah kehidupan masyarakat dan secara aktif memonitor kehidupan para warga perorangan, kebebasan menjadi sebauah kata yang kehilangan maknanya. Misalnya media massa hanya menjadi penyuara dukungan kebijakan pemerintah jika ada berita yang bernada negative maka segera diberengus, kehidupan politik “demokrasi pura-pura” dimana lawan politik dan ideology para penguasa dicap sebagai musuh negara dan diperlakukan sebagai warga negara kelas dua, batas-batas perilaku warga ditentukan dengan sangat ketat dan setiap usaha untuk melanggarnya dicap sebagai perbuatan subversive.
Memasuki masa Reformasi (1998 sampai sekarang) terutama setelah terjadinya serangkaian amandemen atas UUD 1945, kekuasaan negara yang sewenang-wenang dan sentralisasi telah dihapus. Kebebasan warga negara dan ekonomi daerah mendapat jaminan dalam UUD, tetapi kebebasan yang baru diperoleh itu telah dicederai oleh ekstrimisme dalam menggunakan kebebasan berpendapat dan otonomi daerah disalahgunakan olah kepentingan sectarian untuk meloloskan sejumlah peraturan daerah yang bersifat diskriminatif serta melanggar HAM.
Pada dasarnya, konstitusionalisme bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara, agar ia tidak berlaku sewenang-wenang, agar kebebasan-kebebasan para warga dijamin, agar setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum, agar mereka dapat menjamin suatu kehidupan yang bermartabat, dan agar setiap kelompok atau golongan masyarakat, betapapun kecilnya dilindungi terhadap dominasi kelompok lain. Prinsip-prinsip konstitusionalisme itu harus ditegakkan melalui penegakkan hukum yang adil dan tidak berpihak (due process of law), pemisahan kekuasaan negara, serta dihormati dan dilindungi HAM.
Konsep demokrasi konstitusional memiliki tiga aspek utama, yaitu penataan lembaga negara, proses legislasi, dan judicial review. Aspek pertama, penataan lembaga negara merupakan hal penting karena lembaga negara ini yang menjalankan kekuasaan negara. Prinsip pembagian kekuasaan (division of powers) yang semula diagungkan diganti pemisahan kekuasaan (separation of powers) dengan prinsip checks and balances. Perubahan signifikan dengan meninggalkan doktrin supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi. Pemisahan kekuasaan dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berpeluang disalahgunakan.








DAFTAR PUSTAKA
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/ (Diakses 25 Maret 2013)

No comments:

Post a Comment