Sumber
dan Fungsi Norma
Setiap
individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi denganindividu atau
kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasarioleh adat dan
norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial didalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan
lainsebagainya.Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa
gangguan,maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku
manusiadalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpeliharadan terjamin.Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing.
Tata
itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari
bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.Norma merupakan aturan,pedoman,atau petunjuk
hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang,kelompok,dan masyarakat
mencapaidanmewujudkan nilai-nilai sosial dan menciptakan kehidupan yang aman,tertibdan
sentosa.
A.
Norma
yang bersumber dari Tuhan
Norma
yang bersal dari tuhan dikenal juga dengan norma agama. Norma agama adalah
suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka
mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segalalarangan-Nya,atau bisa juga
diartikan sebagai peraturan hidup yang harus diterimamanusia sebagai
perintah-perintah, larangan larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akanmendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa siksa di akhirat. Para pemeluk agama mengakui dan
berkeyakinan bahwa peraturan- peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan
merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya
cukup kuat, namun karena sanksiyang diterima tidak langsung, masyarakat
cenderung bersikap biasa-biasa sajaapabila melanggar aturan yang telah
digariskan agama. Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya
tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak
dalam kehidupan diakhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang
lain, larangan berdusta, larangan berzina,di larang membunuh,dan perintah
untuk beribadahkepada Allah.
B.
Norma
yang bersumber dari manusia
Norma yang
bersumber dari tuhan terdiri dari norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hokum.
1) Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan
merupakan peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia.Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang
berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat
diterima olehseluruh umat manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari
bisikan kalbuatau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang
sebagai pedomandalam sikap dan perbuatannya.Penyimpangan dari norma kesusilaan
dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau
disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormatiorang tua akan diejek dan
disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Contoh norma ini
diantaranya adalah :
·
Tidak boleh mencuri milik orang lain
·
Harus berlaku jujur
·
harus berbuat baik terhadap sesama
manusia
Apabila
penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau
diisolasi. Contoh: orang yang melakukan perkawinan sumbang akan diusir dari lingkungankelompok
tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran
terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah
yang menghukumnya secara tidak langsung.
2) Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling
hormatmenghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicelasesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan
sering disebut sopan santun, tatakrama atau adat istiadat. Norma kesopanan
tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan
setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat. Tertentu
saja,Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa,
memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada
peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di
Indonesia hal itu dianggap tidak sopan danmerupakan penghinaan.
Contoh
norma ini adalah :
·
Berilah tempat terlebih dahulu kepada
wanita di dalam keret api,bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil
atau membawa bayi
·
Jangan makan sambil berbicara.
·
Janganlah meludah di lantai atau di
sembarang tempat
·
Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterimasebagai aturan yang
mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
3) Norma
Hukum
Norma
hokum merupakan peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaannegara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankandengan segala
paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa
peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaannorma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancamanhukuman.Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan
hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari
luar, yaitukekuasaan negara.
Contoh
norma ini adalah :
a) “Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukumkarena
membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkanmengganti
kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang
mengganggu ketertiban umum”.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau
disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya
nasionalmaupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenanganuntuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi
warganegara.
4) Norma
Sosial
Norma
ini bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya normasosial bersifat
fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginandari
masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut.
Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan
mengalami perubahan.
Fungsi
Norma Sosial
·
Pedoman hidup yang berlaku bagi semua
anggota masyarakat padawilayah tertentu
·
Memberikan stabilitas dan keteraturan
dalam kehidupan bermasyarakat.
·
Mengikat warga masyarakat, karena norma
disertai dengan sanksidan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
·
Menciptakan kondisi dan suasana yang
tertib dalam masyarakat.
·
Adanya sanksi yang tegas akan memberikan
efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi
perbuatannyamelanggar norma
Fungsi norma bagi kehidupan
manusia:
Secara
umum fungsi norma bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut:
·
Pedoman orientasi hidup masyarakat dalam
berinteraksi dan dalam prosessosialisasi
·
Patokan bertingkah laku yang berupa
kode-kode
Daftar
Pustaka
Zuriah
Nurul.2007.pendidikan moral dan budi pekerti dalam perspektif
perubahan.malang:bumi aksara
http://www.scribd.com/doc/56694802/BUDI-PEKERI-ECI ( di akses
2 Februari 2012)
No comments:
Post a Comment