DASAR-DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
A.
Dasar
Pikir Dalil Rasional
Secara yuridis konstisional Negara
Indonesia berdasarkan pancasila yang termaksud dab pembukaan UUd 45 alinea ke-4
Ketentuan yuridis kontisional mengandung makna baik formal maupun fungsional menyatakan
:
1) Pancasila adalah dasar Negara atau
filsafat Negara
2) Pancasila adalah norma-norma dasar
dan norma-norma tertinggi dalam Negara R.I
3) Pancasila adalah ideology Negara
4) Pancasila adalah identitas dan
karakteristik bangsa atau kepribadian nasional
5) Pancasila adalah jiwa dan
kepribadian bangsa.
Nilai-nilai
dalam social budaya Indonesia :
a) Kesadaran mengakui adanya tuhan dan
kepercayaan Negara
b) Kesadaran keluarga
c) Kesadaran musyawarah mufakat dalam
akhlak
d) Kesadaran gotong royong, tolong
menolong
e) Kesadaran tenggang rasa / tepa
selera.
B.
Hubungan
Pendidikan Dan Masyarakat Dengan Filsafat Pendidikan Pancasila
a)
Hubungan masyarakat dan Pendidikan
Pendidikan yang maju dan modern
hanya ditemukan dan modern pula, pendidikan yang main dan modern hanya diselenggarakan
oleh masyarakat yang maju dan modern, secara teoritis disebut hubungan korelasi
positif.
Manusia sebagai individual, yang
menentukan sikap dan wawasannya kebijaksanaan dan strategi serta tujuan dan
sasaran yang hendak ditempuhnya. Pertimbangan dan penentuan ini diambil
berdasarkan keyakinan, motivasi dan tujuan dalam hidupnya, maka manusia sebagai
subjek individual, pendidikan adalah suatu usaha, aktifitas yang dilakukan
menurut tujuan dan kehendaknya (cita karsa) secara mandiri. Bagi anak tujuan dan
kehendak belajar dipenuhi oleh factor lingkungan, orang tua / keluarga.
Demikian pula dengan masyarakat ! bangsa dan Negara factor luar adalah kondisi
dan tantangan zaman dan potensi-potensi yang dimiliki (sumber daya alam, sumber
daya manusia dan kebudayaan).
Manusia pribadi atau masyarakat
memiliki keyakinan dan kepercayaan yang tercermin dalam tujuan (cita-cita) dan
hasrat luhur atau kehendak berdasarkan cita dan karsa memilih dan menerapkan
aktifitas / fungsi kehidupan atau usaha mendidik dirinya. Pendidikan merupakan
fungsi manusia dan masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan dirinya,
martabat dan kepribadiannya. Hubungan masyarakat dengan pendidikan itu sebagai
hubungan fungsional berarti :
a) Bahwa masyarakat atau Negara secara
sadar dan mandiri cita karsa atau tujuan dan keinginan luhur akan dicapai
melalui kebijakan, lembaga dan strategi tertentu.
b) Pendidikan suatu lembaga,
perwujudannya secara nasional adalah system pendidikan nasional yang bersumber
dan ditentukan oleh cita karsa manusia menurut keyakinan dan pandangan hidup
dan filsafat Negara sebagai sumber nilai cita dan kepribadian nasionalnya
C.
Filsafat
Pendidikan
Filsafat pendidikan ialah nilai dan
keyakinan-keyakinan filosofis yang menjiwai dan mendasari dan memberikan
identitas suatu system pendidikan nilai-nilai itu bersumber pada pancasila yang
dilaksanakan pada berbagai system kehidupan nasional secara keseluruhan.
Fungsi pendidikan ialah membangun
potensi Negara, khususnya melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang
menentukan eksitensi dan martabat bangsa. Pendidikan nasional harus dijiwai
oleh filsafat pendidikan pancasila. Filsafat pendidikan pancasila merupakan
tuntunan nasional, karena cita dan karsa bangsa atau tujuan nasional dan harsat
luhur rakyat tersimpul dalam pembukaan UUD 45 sebagai perwujudan jiwa dan jiwa
pancasila, cita dan karsa ini diusahakan secara melembaga didalam pendidikan
nasional sebagai system bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan
hidup atau filosofi tertentu. Maka melalui system pendidikan pancasila akan
terjalin cita dan karsa nasional dalam membina watak dan kepribadian dan
martabat pancasila dalam subjek pribasi manusia Indonesia seutuhnya.
No comments:
Post a Comment