GURU SEBAGAI PROFESI
A. Harkat dan Martabat Guru
Peran guru bukan sebuah pekerjaan
yang mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan penghargaan masyarakat atau negara
terhadap profesi itu. Dengan adanya guru yang professional
diharapkan menghasilkan pendidikan yang lebih berkualitas.
UU
Guru dan Dosen merupakan langkah awal yang baik dalam upaya meningkatkan harkat
dan martabat para pendidik. Apabila kualitas guru dan dosen meningkat, kegiatan
belajar mengajar tentu akan lebih baik lagi. Kondisi ini dapat dipastikan akan
berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan ke depan. Selanjutnya, dengan
kesejahteraan yang meningkat, profesi guru dan dosen diharapkan akan semakin
dihormati. Kepercayaan diri para pendidik pun diharapkan akan semakin tumbuh
sehingga terdorong untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri mereka ke
tingkat yang lebih profesional .
B.
Kompetensi
Guru
Kompetensi guru adalah kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab
dan layak. Sehingga dengan adanya kompetensi guru diharapkan dalam menjalankan
tugasnya yaitu sebagai pendidik yang membantu anak didik dalam mengembangkan
pribadinya, memperluas pengetahuannya dan menlatih keterampilannya dalam
berbagai bidang dapat dilaksanakan secara baik dan efektif.
Menurut Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1980), ada tiga dimensi kemampuan yang harus dimiliki oleh guru,
yaitunya sebagai berikut:
a. Kemampuan
Profesional
1) Penguasaan
materi pelajaran, mencakup bahan yang akan diajarkan dan dasar keilmuan dari
bahan pelajaran tersebut.
2) Penguasaan
landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3) Penguasaan
proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.
b.
Kemampuan sosial, yaitu kemampuan
menyesuaikan diri dengan tuntunan kerja dan lingkungan sekitar.
c.
Kemampuan personala yang mencakup:
a) Penampilan
sikap positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan
b) Pemahaman,
penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru
c) Penampilan
upaya untuk menjadikan dirinya sebagi panutan dan teladan bagi para siswanya.
Menurut
Syah (1999), ada 3 macam kompetensi guru yaitu:
1) Kompetensi
Kognitif (kecakapan ranak cipta)
a. Kategori
pengetahuan kependidikan umum, yaitu ilmu pendidikan, ilmu psikologi
pendidikan, administrasi pendidikan, dan bimbingan konseling, dan meliputi
metode mengajar, metode khusus pengajaran materi tertentu dan teknik evaluasi
b. Kategori
pengetahuan bidang studi, yaitu menguasai materi dari mata pelajaran yang
diajarkan.
2) Kompetensi
Afektif (kecakapan ranah rasa)
a. Self-concept
dan self-esteem (konsep diri dan harga diri)
b. Self-eficacy
dan contextual efficacy (efikasi diri dan efikasi kontekstual guru). Efikasi
guru adalah keyakinan guru terhadap keefektifan kemampuannya sendiri dalam
membangkitkan gairah dan kegiatan siswa.
c. Attitude
of self-accepiance dan other accepiance (sikap terhadap penerimaan terhadap
diri sendiri dan orang lain)
3)
Kompetesi Psikomotor (Kecakapan Ranah
karsa)
a. Kecakapan
fisik umum, seperti duduk, berjalan, berjabat tangan dan sebagainya yang tidak
bberhubungan langsung dengan aktivitas mengajar
b. Kecakapan
fisik khusus, seperti keterampilan ekspresei verbal (berbicara) dan non verbal
(menulis, memperagakan proses terjadinya sesuatu dll)
Menurut Undang-undang No.14 tahun
2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi :
(1) Kompetensi Pedagogik yaitunya
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
a. Kompetensi Menyusun Rencana
Pembelajaran
b. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar
Mengajar
c. Kompetensi Melaksanakan Penilaian
Proses Belajar Mengajar
(2) Kompetensi Kepribadian yaitunya
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik
(3) Kompetensi Profesional yaitunya
kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
(4) Kompetensi Sosial yaitunya kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
C.
Organisasi dan Kode Etik Guru
1) Organisasi Guru
Organisasi profesi adalah suatu
wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi.
Contoh organisasi guru yaitunya sebagai berikut:
a. PGRI (Persatuan Guru Republik
Indonesia)
PGRI didirikan di Surakarta pada
tanggal 25 November 1945. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran,
sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Empat misi utama PGRI yaitu:
a. Misi politis/ideologis
b. Misi persatuan/organisatoris
c. Misi profesi
d. Misi kesejahteraan
b. MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran)
MGMP didirikan atas anjuran
pejabat-pejabat pada Departemen Pendidikan Nasional. MGMP bertujuan untuk
meningkatkan mutu atau profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya
masing-masing.
c. ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia)
ISPI mempunyai divisi-divisi, antara
lain:
a. Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia (ABKIN)
b. Himpunan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa
Indonesia (HSPBI)
2) Kode Etik Guru
Adanya
kode etik suatu organisasi menandakan bahwa organisasi profesi tersebut telah
mantap. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya
di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota
profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan
larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh diperbuat oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka,
melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di masyarakat.
Tujuan
adanya kode etik itu adalah seabagai berikut:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik yaitunya “Barang siapa yang melanggar kode etik, maka ia
akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat
adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi”
Kode
etik guru Indonesia pertama kali ditetapkan dalam Kongres ke XIII di Jakarta
tahun 1973 dan disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 di Jakarta.
Kode etik guru itu didasrkan pada pancasila dan UUD yang mana isinya adalah
sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing para
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
7. Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8. Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana penunjang dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
D.
Sikap Profesional Guru
Sikap professional guru merupakan
pola tingkah laku guru yang yang berhubungan dengan profesinya. Berbagai sikap
professional guru itu diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sikap terhadap Peraturan
Perundang-undangan
Kode
etik guru yang kesembilan adalah guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan. Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan
taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang
pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang
berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan
penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap terhadap Organisasi Profesi
Kode
Etik Guru Indonesia yang kedelapan adalah Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Ini menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan
berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan
memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun
sebagai anggota. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara
seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Kode
Etik Guru yang ketujuh adalah guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya serta
guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Kode
Etik Guru yang pertama adalah Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung
beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari, yakni: tujuan pendidika nasional, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip manusia seutuhnya dalam
kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani
maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula.
Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi
juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik
jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan
5. Sikap Tempat Kerja
Kode
etik guru yang keempat adalah Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu guru harus
aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan
penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang
cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang
lainnya yang diperlukan. Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses
pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar
sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat
diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3
dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar,
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari
organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai
kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian
pengawasan mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai kementeri pendidikan
dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan masahan
kritik yang membangun danemi peencapaian tujuan yang telah digariskan bersama
dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif, dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Seorang
guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan.
Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu
dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta
didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang
sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya guru selalu dituntut untuk
secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan
keterampilannya. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara
formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada
umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan
dukungan anggaran yang digunakan untuk peningkatkan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Pembina Mata Kuliah. 2008. Profesi Kependidikan. Padang: FIP UNP.
http:/// profesi%20kependidikan/guru-sebagai-profesi.html
(diakses 15 Februari 2013)
http://profesi%20kependidikan/Guru%20SEBAGAI%20PROFESI.htm
(diakses 15 Februari 2013)
No comments:
Post a Comment