Administrasi Personalia
A. Pengertian Administrasi personalia
Administrasi personalia, adalah
serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengawasan dalam bidang personalia dengan mendayagunakan sumber
daya yang ada dan efisien, sehingga semua personil sekolah menyumbang secara
optimal bagi pencapaian tujuan pendidikan /sekolah yang telah ditetapkan
B. Perencanaan dan Pengadaan Personil
Perencanaan personil adalah
penentuan jumlah dan spesifikasi orang orang yang di butuhkan untuk
melaksanakan tugas tugas organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien.
Langkah langkah dalam perencanaan
personil adalah sebagai berikut:
a) Analisis pekerjaan
Analisis pekerjaan adalah proses
pengumpulan, pemeriksaan dan pengorganisasian semua aktivitas kerja pokok pada
suatu organisasi.
b) Penentuan formasi
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai di
perlukan dalam suatu organsasi untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya dalam
jangka waktu tertentu
c) Penentuan kebutuhan
Penentuan kebutuhan dimulai dari kegiatan inventarisasi
personil yaitu pencatatan dan pendataan ulang personil yang sudah ada
meliputi jumlah, kualifikasi, masa kerja, pengetahuan dan keterampilan,
serta bakat yang di kembangkan.
Pada pasal 16 ayat 1 undang-undang
no 8 tahun 1974 yang diubah menjadi undang-undang no 43 tahun 1999 tentang
pokok-pokok kepegawaian dan pasal 1 Peraturan Perundangan no 98 tahun 2000
tentang pengadaan pegawai dengan perubahan PP no 11 tahun 2002 menyatakan bahwa
pengadaan pegawai negeri sipil adalah kegiatan mengisi formasi yang lowong.
Pengadaan pegawai negeri sipil dilakukan dimulai dari perencanaan, pengumuman,
pelamaran, penyaringan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil sampai dengan pengangkatan
menjadi pegawai negeri sipil.
a) Pengadaan
personil
Perencanaan pengadaan pegawai negeri
adalah penjadwalan kegiatan yang dimulai dari inventarisasi lowongan yang telah
ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan,
pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil sampai dengan pengangkatan
menjadi pegawai negeri sipil.
b) Pengumuman
Pengumuman adalah pemberitauan
adanya formasi yang kosong dalam rangka untuk mendapatkan calon-calon/ pelamar
yang kompeten. Dalam pengumuman ini dicantumkan:
1. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
2. Syarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar
3. Alamat dan tempat lamaran
ditunjukkan, dan
4. Batas waktu pengajuan lamaran
c) Syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh pelamar/ calon pegawai negeri sipil adalah:
1.
WNI.
2.
Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
3.
Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
4.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau diberhentikan dengan tidak
hormat sebagai pegawai swasta.
5.
Tidak
berkedudukan sebagai calon/ pegawai negeri.
6.
Mempunyai
pendidikan, keahlian, kecakapan dan keterampilan yang diperlukan.
7.
Berkelakuan
baik.
8.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah.
9.
Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
d) Lamaran
Surat lamaran harus dilengkapi dengan lampiran seperti:
1. Daftar riwayat hidup
2. Fotocopy ijazah/ STTB dan
surat-surat lain yang biasanya disebutkan dalam pengumuman penerimaan pegawai.
e) Penyaringan/
seleksi
Seleksi adalah proses kegiatan untuk
memutuskan pelamar mana yang akan diterima dan mana yang ditolak. Seleksi
ini dapat dilakukan mulai dari bahan-bahan lamaran atau seleksi administrative
dan dengan melakukan tes. Tes yang dilaksanakan dalam bentuk tes kompetensi dan
psiko tes. Materi tes disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan. Setelah
dilakukan seleksi dan diputuskan pelamar mana yang diterima dan ditolak, maka
panitia/ pejabat yang berwenang mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi.
f) Pengangkatan
sebagai calon PNS
Golongan ruang untuk pengangkatan sebagai calon pegawai
negeri sipil disesuaikan dengan ijazahnya. Ketentuan ini memuat PP nomor 98
tahun 2000 pasal 1 adalah:
1. Golongan ruang I/a bagi yang
berijazah SD/ setingkat
2. Golongan ruang I/c bagi yang
berijazah SLTP/ setingkat
3. Golongan ruang II/a bagi yang
berijazah SLTA/ Diploma I/ setingkat
4. Golongan ruang II/b bagi yang
berijazah SGPLB/ Diploma II/ setingkat
5. Golongan ruang II/c Bgi
berijazah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III
6. Golongan ruang III/a bagi yang berijazah
Sarjana (S1) atau Diploma IV
7. Golongan ruang III/b bagi yang
berijazah Dokter, Apoteker, dan ijazah spesialis I
8. Golongan ruang III/c bagi yang
berijazah Dokter (S3) atau ijazah Spesialis II
9. Pengangkatan menjadi PNS
g) Pengangkatan menjadi PNS
PNS yang akan diangkat harus
memenuhi syarat berikut:
1. Setiap unsure penilaian prestasi
kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
2. Telah memenuhi syarat kesehatan
jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS
3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan
prajabatan
Susunan pangkat PNS:
1. Juru muda untuk golongan ruang I/a
2. Juru Tk.I untuk golongan ruang I/b
3. Juru untuk golongan ruang I/c
4. Juru Tk.I untuk golongan ruang I/d
5. Pengatur muda untuk golongan ruang
II/a
6. Pengatur muda Tk.I untuk golongan
ruang II/b
7. Pengatur untuk golongan ruang II/c
8. Pengatur Tk.I untuk golongan ruang
II/d
9. Penata muda untuk golongan ruang
III/a
10. Penata muda Tk.I untuk golongan
ruang III/b
11. Penata untuk golongan ruang III/c
12. Penata Tk.I untuk golongan ruang
III/d
13. Pembina untuk golongan ruang IV/a
14. Pembina Tk.I untuk golongan ruang
IV/b
15. Pembina utama muda untuk golongan
ruang IV/c
16. Pembina utama madya untuk golongan
ruang IV/d
17. Pembina utama untuk golongan ruang
IV/e
Jabatan
guru dari yang rendah sampai yang tertinggi dengan golongan ruang yang sesuai
adalah sebagai berikut:
1. Guru pratama, golongan ruang II/a
2. Guru pratama Tk.I, golongan ruang
II/b
3. Guru muda, golongan ruang II/c
4. Guru muda Tk.I, golongan ruang II/d
5. Guru madya, golongan ruang III/a
6. Guru madya Tk.I, golongan ruang
III/b
7. Guru dewasa, golongan ruang III/c
8. Guru dewasa Tk.I, golongan ruang
III/d
9. Guru Pembina, golongan ruang IV/a
10. Guru Pembina Tk.I, golongan ruang
IV/b
11. Guru utama muda, golongan ruang IV/c
12. Guru utama muda Tk.I, golongan ruang
IV/d
13. Guru utama, golongan ruang IV/e
C. Pemamfaatan dan pembinaan personil
Pemamfaatan
personil merupakan upaya pelibatan secara aktif para personil dalam kegiatan
penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan lembaga. Pembinaan personil adalah
kegiatan yang diarahakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas lembaga/pemerintahan
dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengembangan personil
adalah upaya peningkatan kemampuan personil dalam melaksanakan tugas-tugasnya
untuk mencapai tujuan lembaga.
Kegiatan-kegiatan
administrasi personalia diatas merupakan upaya pendayagunaan personil secara
optimal. Upaya pendayagunaan personil meliputi kegiatan :
a)
Orientasi Personil
Merupakan kegiatan yang dimaksudkan
untuk memperkenalkan kepada individu/ personil baru tentang keadaan organisasi,
supaya mereka dapat berfungsi secara efektif dan menyenangkan pada pekerjaan
barunya.
b)
Pendidikan dan Latihan
Sebagai upaya pengembangan personil
menurut PP 1010 tentang pendidikan pelatihan pegawai negeri sipil pasal 1
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan PNS. Pendidikan dan latihan PNS terdiri dari: 1) pendidikan dan
latihan pra jabatan, 2) pendidikan dan latihan dalam jabatan
c)
Penggajian personil
Penggajian PNS diatur dalam
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1997. Besarnya gaji pokok seorang PNS
ditentukan oleh golongan ruang, pangkat, dan massa kerjanya. Gaji yang
diberikan kepada PNS di samping gaji pokok juga ada tunjangan-tunjangan, di
antaranya adalah:
(1) Tunjangan keluarga. Tunjangan ini
terdiri atas tunjangan istri/ suami sebesar 10% gaji pokok dan tunjangan anak
sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak (sebanyak-banyaknya 2
anak).
(2) Tunjangan pangan. Diberikan seharga
10 kg beras untuk setiap anggota untuk sebanyak 4 orang dan bagi yang suami/
istrinya juga PNS, maka hanya diberi satu tunjangan.
(3) Tunjangan jabatan. Diberikan kepada
PNS yang memangku jabatan tertentu. Tunjangan ini dapat berbentuk tunjangan
jabatan structural dan tunjangan jabatan fungsional.
(4) Tunjangan lain-lain. Diberikan
sesuai dengan peraturan pemerintah. PNS termasuk guru diberi kenaikan gaji
pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa.
d)
Kenaikan pangkat personil
Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Meurut
PP nomor 99 tahun 2000 jenis kenaikan pangkat PNS adalah sebagai berikut:
(a) Kenaikan
pangkat regular
(b) Kenaikan
pangkat pilihan, diberikan kepada PNS yang:
·
Menduduki
jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu
·
Menduduki
jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden
·
Menunjukkan
prestasi kerja luar biasa baiknya
·
Menemukan
penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
·
Diangkat
menjadi pejabat Negara
·
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan structural atau fungsional
·
Telah
selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
·
Dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
(c) Kenaikan
pangkat anumerta
(d) Kenaikan
pangkat pengabdian
Secara garis besarnya bidang
kegiatan guru itu terdiri dari:
1.
Pendidikan,
meliputi mengikuti dan memperoleh ijazah pendidikan formal
2.
Proses
belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
3.
Pengembangan
profesi yang meliputi melakukan kegiatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang pendidikan
4.
Penunjang
proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan yang meliputi
melaksanakan pengabdian pada masyarakat, melaksanakan kegiatan pendukung
pendidikan. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan
kenaikan pangkat/ jabatan guru sebagai berikut:
1.
Guru
pranata; 25 kredit
2.
Guru
pratama tingkat 1; 40 kredit
3.
Guru
muda; 60 kredit
4.
Guru
tingkat 1; 80 kredit
5.
Guru
madya; 100 kredit
6.
Guru
madya tingkat 1; 150 kredit
7.
Guru
dewasa; 200 kredit
8.
Guru
dewasa tingkat 1; 300 kredit
9.
Guru
Pembina; 400 kredit
10. Guru Pembina tingkat 1; 550 kredit
11. Guru Pembina utama madya; 850 kredit
12. Guru utama; 1000 kredit
e)
Cuti personil
Cuti PNS menurut pasal 1 PP nomor
24/ 1976 adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu
tertentu. Jenis cuti PNS menurut peraturan tersebut adalah:
1.
Cuti
tahunan
2.
Cuti
besar
3.
Cuti
sakit
4.
Cuti
bersalin
5.
Cuti
karena alas an penting
6.
Cuti
di luar tanggungan negara
f)
Kesejahteraan
pegawai
pemerintah juga mengusahakan
beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil yaitu Taspen, Askes, dan
Koperasi
g)
Pemindahan
PNS dimungkinkan pindah dari satu
tempat ke tempat lainnya karena alas an-alasan tertentu. Pemindahan PNS dapat
dibagi atas: pemindahan atas permintaan sendiri, pemindahan tidak atas kemauan
sendiri, dan pemindahan atas kepentingan dinas.
h)
DP3
Daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan (DP3) diatur dengan PP nomor 10 tahun 1979. DP3 merupakan suatu
daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap pegawai selama
satu tahun (Januari sampai Desember) dibuat oleh pejabat penilai. Unsur-unsur
yang dinilai dalam DP3 ini adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab,
ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dari kepemimpinan. Nilai pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
- Amat baik = 90-100
- Baik = 76-90
- Cukup = 61-75
- Sedang = 51-60
- Kurang = kurang dari 50
D. Pemberhentian
Pemberhentian
pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah no 32 tahun 1979 dengan
perubahan PP no 1 tahun 1994. Pemberhentian sebagai PNS maksudnya adalah
berakhirnya status seseorang sebagai PNS karena alasan-alasan tertentu.
Pemberhentian PNS dapat terjadi karena:
a.
Permintaan
sendiri
b.
Mencapai
batas usia pensiun
c.
Adanya
penyerdehanaan organisasi
d.
Melakukan
pelangggaran atau tindak pidana penyelewengan
e.
Tidak
cakap jasmani atau rohani
f.
Meninggalkan
tugas
g.
Meninggal
dunia atau hilang
h.
Dll
E. Peranan guru dalam administrasi
personalia
a. Dapat memberi masukan tentang
keadaan personil yang ada dan kebutuhan personil yang akan datang.
b. Pada kegiatan pemamfaatn pembinaan
dan pengembangan guru sebagai orang yang dilayani hendaknya berperan aktif
sesuai dengan fungsinya, sehingga ia mendapatkan pelayanan seperti yang
diharapkan dan tujuan organisasi atau sekolah dapat dicapai secara optimal.
c. Guru dituntut untuk memahami
aturan-aturan kepegawaian yang berlaku dan terkait dengannya serta berusaha
dengan mengalaksanakannya secara konsisten dan penuh tanggung jawab
(2)
DAFTAR
PUSTAKA
Tim
Pembina Mata Kuliah. 2008. Profesi
Kependidikan. Padang: FIP UNP.
http://masykurpijay.blogspot.com/2011/01/administrasi-personalia-dan-sarana.html
(Diakses 28 April 2013)
http://lenyradili89.blogspot.com/2009/12/administrasi-personalia.html
(Diakses 28 April 2013)
http://leliiana.wordpress.com/2012/11/21/administrasi-personalia/
(Diakses 28 April 2013)
http://yuriena.wordpress.com/2010/10/14/administrasi-personalia/
(Diakses 28 April 2013)
No comments:
Post a Comment