Sunday 22 September 2013

AMANDEMEN UUD ‘45



           
AMANDEMEN UUD ‘45
1.      Pengertian Amandemen
Amandemen adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang Dasar. Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik dalam renewal maupun amandemen, yaitu
a.       Sidang legislatif dengan ditambah syarat, misal dapat ditetapkan kuoroum untuk membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
b.      Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan undang-undang;
c.       Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Sedang dalam UUD 1945 pasal 37 menjelaskan tentang tata cara perubahan yang secara garis besar adalah perubahan UUD 1945 bisa dilakukan jika sedikitnya dihadiri 1/3 anggota MPR. Sedang untuk keputusan diambil jika disetujui sedikitnya 2/3 anggota MPR Ketentuan tersebut tentu memberi konsekwensi yang luas di MPR. Sebab, jika ada fraksi yang menguasai lebih dari dua pertiga kursi MPR yang mengatakan tidak setuju, maka kesepakatan akan sulit dicapai.

2.      Alasan Amandemen
Pada awal ditetapkanya UUD 1945 sudah banyak terdapat penyelewengan kekuasan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. Bahkan pada masa orde baru, hanya merekalah (para pemimpin orba) yang boleh menafsirkan UUD 1945 hanya mereka sendiri, sementara MPR hanya tinggal mengesahkannya saja. Contoh pada pasal 6 dan7 UUD 1945 yang berubah menjadi presiden dan wakil presiden dipilih oleh majelis dengan suara mufakat, dan calonnya harus tunggal. Hasilnya, Soeharto berhasil menjadi presiden selama  kurang lebih 35 tahun. Berawal dari situlah perubahan UUD 1945 dimulai. Berbagai alasan dapat dikemukakan dalam perubahan tersebut, diantaranya:
a.       Secara filosofis, pertama karena UUD 1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominant pada saat dirumuskanya konstitusi ini. Setelah beberapa tahun kemudian pasti terdapat berbagai perubahan baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut tentu belun terdapat didalam UUD 1945 karena pada saat itu perubahan belum mampak. Kedua sesuai dengan kodrat manusia bahwa manusia tidak ada yang sempurna jadi, semua yang dikerjakannya pasti ada kesalahan dan kekurangannya.
b.      Aspek historis, karena awalnya pembuatan UUD 1945 bersifat sementara, sebagaimana yang dinyatakan oleh ir.Soekarno, dalam rapat pertama tanggal 18 agustus 1945, yang menyatakan.
 “… tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataa “ini adalah undang-undang daar kilat”, nanti kalau kita telah bernegara dalan suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan sempurna …”.
 Dari ungkapan Soekarno tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 dibuat dengan tergesa-gesa karena untuk melengkapi kebutuhan berdirinya Negara baru yaitu Indonesia.

c.       Secara subtansif, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan. Hal ini dapat diketahui antara lain; pertama, kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai checks and balances, sehingga  UUD 1945 biasa disebut executive heavy dimana presiden memjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif; kedua, rumusan ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sederhana, umum, bahkan tidak jelas sehigga menimbulkan multitafsir; ketiga, UUD 1945 terlalu menekankan pada semangat atau iktikad baik orang yang menjadi penyelenggara Negara. Ini dapat dilihat dari bunyi penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa “yang sangat penting dalam pemerentahan dan dalam hal hidupnya Negara ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara …” keempat, UUD 1945 terlalu banyak memberi atribut kewenangan kepada leslatif masalah-masalah penting dalam UU seperti tentang lembaga-lembaga Negara, HAM, kekuasaan kehakiman, pemerintahan daerah, dan sebagainya.

d.      Secara yudiris, para perumus UUD 1945 sudah menunjukkan kearifan bahwa apa yang mereka lalukan ketika UUD 1945 tentu akan berbeda kondisinya di masa yang akan datang dan mungkin suatu saat akan mengalami perubahan. Hal tersebut dapat ditinjau bahwa mereka (perumus UUD 1945) membuat pasal tentang perubahan didalam UUD 1945, yaitu pasal 37.


3.      Amandemen I, II, III, dan IX

a.       Amandemen Pertama
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. perubahan itu meliputi pasal-pasal 5, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 17, 20,dan 21. karena pasal-pasal ini yang berkaitan dengan kekuasaan presiden yang sangat besar. Untuk itu, prioritas pertama adalah mengurai dan membatasi kekuasaan presiden.
b.      Amandemen Kedua
Perubahan kedua ini dilakukan pada tanggal 7-8 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 antara lain diarahkan untuk memperteguh otonomi daerah, melengkapi pemberdayaan DPR, menyempurnakan rumusan HAM, menyempurnakan pertahanan dan keamanan Negara, dan melengkapi atibut Negara.
c.       Amandemen Ketiga
Sidang tahunan MPR yang berlangsung 1-9 November 2001 telah menghasilkan perubahan ketiga UUD 1945  terhadap 3 bab, 23 pasal, dan 64 ayat ketentuan undang-undang dasar. Perubahan ketiga ini antara lain diarahkan untuk menyempurnakan pelaksaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan wewenang MPR, mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, mengantur impeachment terhadap presiden dan/ atau wakil presiden membentuk lembaga DPD, mengatur pemilihan umum, meneguhkan kedudukan dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meneguhkan kekuasaan kehakiman dengan lembaga baru yaitu Mahkama Konstitusi (MK) dan Komosi Yudisial (KY).

d.      Amandemen Keempat
Sidang tahunan MPR 2002 yang berlangsung 1-11 Agustus 2002. Perubahan keempat UUD 1945 juga melengkapi kekurangan peraturan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 yang telah diputuskan dalam perubahan ketiga (tahun 2001), dengan menembahkan ayat 3.

4.      Tujuan Amandemen
Menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulata rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hokum, seta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak menhubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya dikenal dengan NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.













Daftar pustaka
Ubaedillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, DAN MASYARAKAT MADANI, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hal.65

No comments:

Post a Comment