AMANDEMEN UUD ‘45
1.
Pengertian
Amandemen
Amandemen
adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat
teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang
Dasar. Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik
dalam renewal maupun amandemen, yaitu
a.
Sidang legislatif dengan ditambah
syarat, misal dapat ditetapkan kuoroum untuk membicarakan usul perubahan
undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau
menerimanya;
b.
Referendum, pengambilan keputusan
dengan cara menerima atau menolak usulan undang-undang;
c.
Perubahan yang dilakukan dalam suatu
konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk
keperluan perubahan.
Sedang dalam
UUD 1945 pasal 37 menjelaskan tentang tata cara perubahan yang secara garis
besar adalah perubahan UUD 1945 bisa dilakukan jika sedikitnya dihadiri 1/3
anggota MPR. Sedang untuk keputusan diambil jika disetujui sedikitnya 2/3
anggota MPR Ketentuan tersebut tentu
memberi konsekwensi yang luas di MPR. Sebab, jika ada fraksi yang menguasai
lebih dari dua pertiga kursi MPR yang mengatakan tidak setuju, maka kesepakatan
akan sulit dicapai.
2.
Alasan
Amandemen
Pada awal
ditetapkanya UUD 1945 sudah banyak terdapat penyelewengan kekuasan baik pada
masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. Bahkan pada masa orde baru,
hanya merekalah (para pemimpin orba) yang boleh menafsirkan UUD 1945 hanya
mereka sendiri, sementara MPR hanya tinggal mengesahkannya saja. Contoh pada
pasal 6 dan7 UUD 1945 yang berubah menjadi presiden dan wakil presiden dipilih
oleh majelis dengan suara mufakat, dan calonnya harus tunggal. Hasilnya,
Soeharto berhasil menjadi presiden selama kurang lebih 35 tahun. Berawal
dari situlah perubahan UUD 1945 dimulai. Berbagai alasan dapat dikemukakan
dalam perubahan tersebut, diantaranya:
a.
Secara filosofis, pertama karena UUD
1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi
yang dominant pada saat dirumuskanya konstitusi ini. Setelah beberapa
tahun kemudian pasti terdapat berbagai perubahan baik di tingkat nasional
maupun internasional. Hal tersebut tentu belun terdapat didalam UUD 1945 karena
pada saat itu perubahan belum mampak. Kedua sesuai dengan kodrat manusia bahwa
manusia tidak ada yang sempurna jadi, semua yang dikerjakannya pasti ada
kesalahan dan kekurangannya.
b.
Aspek historis, karena awalnya
pembuatan UUD 1945 bersifat sementara, sebagaimana yang dinyatakan oleh
ir.Soekarno, dalam rapat pertama tanggal 18 agustus 1945, yang menyatakan.
“… tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa
undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini adalah undang-undang dasar
sementara. Kalau boleh saya memakai perkataa “ini adalah undang-undang daar kilat”,
nanti kalau kita telah bernegara dalan suasana yang lebih tenteram, kita tentu
akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih
lengkap dan sempurna …”.
Dari ungkapan Soekarno tersebut dapat
disimpulkan bahwa UUD 1945 dibuat dengan tergesa-gesa karena untuk melengkapi
kebutuhan berdirinya Negara baru yaitu Indonesia.
c.
Secara subtansif, UUD 1945 banyak
sekali mengandung kelemahan. Hal ini dapat diketahui antara lain; pertama,
kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai checks and balances,
sehingga UUD 1945 biasa disebut executive heavy dimana presiden
memjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif; kedua, rumusan
ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sederhana, umum, bahkan tidak jelas
sehigga menimbulkan multitafsir; ketiga, UUD 1945 terlalu menekankan
pada semangat atau iktikad baik orang yang menjadi penyelenggara Negara. Ini
dapat dilihat dari bunyi penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa “yang sangat
penting dalam pemerentahan dan dalam hal hidupnya Negara ialah semangat,
semangat para penyelenggara Negara …” keempat, UUD 1945 terlalu banyak
memberi atribut kewenangan kepada leslatif masalah-masalah penting dalam UU
seperti tentang lembaga-lembaga Negara, HAM, kekuasaan kehakiman, pemerintahan
daerah, dan sebagainya.
d.
Secara yudiris, para perumus UUD
1945 sudah menunjukkan kearifan bahwa apa yang mereka lalukan ketika UUD 1945
tentu akan berbeda kondisinya di masa yang akan datang dan mungkin suatu saat
akan mengalami perubahan. Hal tersebut dapat ditinjau bahwa mereka (perumus UUD
1945) membuat pasal tentang perubahan didalam UUD 1945, yaitu pasal 37.
3.
Amandemen I,
II, III, dan IX
a.
Amandemen Pertama
Perubahan
pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang
umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. perubahan itu meliputi
pasal-pasal 5, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 17, 20,dan 21. karena pasal-pasal ini yang
berkaitan dengan kekuasaan presiden yang sangat besar. Untuk itu, prioritas
pertama adalah mengurai dan membatasi kekuasaan presiden.
b.
Amandemen Kedua
Perubahan
kedua ini dilakukan pada tanggal 7-8 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945
antara lain diarahkan untuk memperteguh otonomi daerah, melengkapi pemberdayaan
DPR, menyempurnakan rumusan HAM, menyempurnakan pertahanan dan keamanan Negara,
dan melengkapi atibut Negara.
c.
Amandemen Ketiga
Sidang
tahunan MPR yang berlangsung 1-9 November 2001 telah menghasilkan perubahan
ketiga UUD 1945 terhadap 3 bab, 23 pasal, dan 64 ayat ketentuan
undang-undang dasar. Perubahan ketiga ini antara lain diarahkan untuk
menyempurnakan pelaksaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan wewenang MPR, mengatur
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, mengantur impeachment
terhadap presiden dan/ atau wakil presiden membentuk lembaga DPD, mengatur
pemilihan umum, meneguhkan kedudukan dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta
meneguhkan kekuasaan kehakiman dengan lembaga baru yaitu Mahkama Konstitusi
(MK) dan Komosi Yudisial (KY).
d.
Amandemen Keempat
Sidang
tahunan MPR 2002 yang berlangsung 1-11 Agustus 2002. Perubahan keempat UUD 1945
juga melengkapi kekurangan peraturan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 yang telah
diputuskan dalam perubahan ketiga (tahun 2001), dengan menembahkan ayat 3.
4.
Tujuan
Amandemen
Menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulata rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hokum, seta hal-hal lain yang
sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945
dengan kesepakatan diantaranya tidak menhubah pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya dikenal dengan
NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Daftar
pustaka
http://agustinblog.wordpress.com/2012/06/04/amandemen-uud-45-2/http://www.kangdadang.com/uud-1945-amandemen/ (Diakses tanggal 13 April 2011)
Ubaedillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan DEMOKRASI, HAK ASASI
MANUSIA, DAN MASYARAKAT MADANI, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2010) hal.65
No comments:
Post a Comment