SISTEM FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN MORAL
A.
Sistematika
Filsafat Pancasila
Filsafat pancasila wajar memiliki pola dasar sistematika,
system filsafat dilategorikan sebagai filsafat yang meliputi :
- Bidang antalogi atau ontology
- Bidang epistemology
- Bidang axiology atau axologi
Ajaran
filsafat mengutamakan :
Ø Teori kenegaraan
Ø Teori kemasyakatan
Ø Teori manusia
Ø Hakekat manusia semesta
Ø Hakekat kebenaran
Ø Hakekat kehidupan
Ø Hakekat ilmu pengetahuan
Ø Hakekat kebudayaan
Ø Hakekat tukar
Ø Hakekat moral dan agama
Menurut Runes ontology pancasila
adalah bidang filsafat yang menyelidiki jenis dan hakekat itu sebagai berikut :
§ Ada khusus
§ Ada individual
§ Ada umum
§ Ada terbatas
§ Ada tak terbatas
§ Ada universal
§ Ada mutlak
§ Kosmologi
§ Metafisika
§ Tuhan
§ Ada sesudah hati
(A) ONTOLOGI PANCASILA
Pokok-pokok
Ontologi Pancasila
1) Asas dan sumber ada (eksistensi)
kemestaan ialah YME
2)
Ada
alam semesta (makro kosmos) sebagai ada tidak terbatas
3)
Adanya
subjek pribadi manusia, individual, nasional umat manusia
4)
Eksistensi
tata budaya sebagai perwujudan nmartabat dan potensial manusia yang utama
5)
Eksistensi
subjek manusia mandiri selalu dengan motivasi luhur
6)
Eksistensi
unik pribadi manusia ialah kemampuannya untuk menyadari eksistensi diri
7)
Wujud
pengalaman, penghargaan dan jangkauan potensi manusia antar hubungan yang
fungsional
8)
Subjek
manusia ialah eksistensi sadar dalam keadaan kebersamaan sejajar dan horizontal
secara interpendensi
9) Kesadaran eksistensi manusia secara
sesana manusia disamping dngan adanya kesadaran social.
Pada dasarnya manusia adalah eksistensi
interpenderi kesadaran eksistensi social Runes Epistemologi Pancasila adalah
Bidang Filsafat yang menyelidiki :
a)
Sumber
b) Syarat
c)
Vasiliditas
d)
Hahekat
ilmu pengetahuan
e)
Semantika
f)
Matematika
g)
Proses
h)
Batas
(B) EPISTIMOLOGI
PANCASILA
Prinsip Epistimologi Pancasila
1)
Pribadi
manusia adalah subjek yang secara potensial dan aktif berkesadaran tahu atas
eksistensinya. Proses terbentuknya manusia adalah hash kerja sama atau produk
hubungan fungsional.
2)
Sumber
pengetahuan adalah alam semesta
3)
Proses
pembentukan pengetahuan melalui lembaga pendidikan
4)
Pengetahuan
manusia, baik jenis maupun tingkatannya dapat dibedakan secara berjenjang
seperti :
1.
Tingkat
pengetahuan inderanya
2.
Tingkat
pengetahuan ilmiah
3.
Tingkat
pengetahuan filosofi
4.
Tingkat
pengetahuan religious
(C) AXIOLOGI PANCASILA
Menurut Rubes bidang axiology ialah
bidang yang menyelidiki pengertian, jenis, tingkat dan hakekat nilai secara
keseluruhan.
Dasar-dasar Axiologi pancasila
- Bahwa tuhan yang maha esa adalah sember nilai semesta yang menciptakan nilai dalam maksa dan wujud antara lain :
- Nilai hokum alam
- Nilai hokum moral yang meningkat
- Subjek manusia dapat membedakan secara hakiki maka sumber dan sumber nilai dalam perwujudan.
- Tuhan yang Maha Esa
- Alam semesta dan hukum alamnya
- Bangsa dan sosio Negara
- Negara dan system kebudayaan
- Kebudayaan
- Nilai dan kesadaran manusiua dan dalam realistis alam semesta yang meliputi :
- Tuhan Yang Maha Esa dengan perwujudan nilai agama
- Alam semesta dan perwujudan hokum
- Nilai filsafat dan ilmu pengetahuan
- Manusia dan potensi martabatnya menduduki fungsi ganda dalam hubungan dengan nilai yakni :
- Manusia sebagaisubjek nilai
- Manusia sebagai pencipta nilai
- Martabat kepribadian manusia yang secara potensial, integris dari hakekat manusia
- Mengingat maka sumber nilai adalah tuhan yang maha esa dan subjek manusia dengan potensial martabatnya yang luhur yakni budi luhur yang budi nuram.
- Manusia sebagai subjek nilai memikul kewajiban bertanggung jawab atas bagaimana mendaya gunakan nilai
Berdasarkan
Analisa dapat disimpulkan :
- Hakekat kebenaran adalah cinta kasih, yang perwujudannya kebenaran keadilan dan kewajiban.
- Bahwa hakekat ketidakbenaran ialah kebancian yang perwujudannya dendam permusuhan, perang dan sebagainya.
- Eksistensi fungsional manusia adalah subjek dan kesadarannya berwujudan dunia indera, ilmu, filsafat, kebudayaan, peradaban, etika, ideology agama yang supranatural
- Kesadaran manusia tentang nilai tercermin dalam kepribadian dan tindakannya.
B.
Pancasila
Sebagai Sumber dan Dasar Moral
Negara
Indonesia yang berdiri tanggal 17 agustus 1945 merupakan neraga pancasila adil
dan pedoman dalam ketatanegaraan prediket prinsip yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan yuridis konstitusional. Bahwa Negara Indonesia berdasarkan
pancasila sebagaimana yang termasuk didalam pembukaan UUD 1945.Maka konsekuensi
pancasila sebagai sumber dan dasar moral baik formal maupun fungsional:
- Pancasila adalah dasar Negara atau filsafat Negara RI
- Pancasila adalah norma dasar dan norma tertinggi didalam Negara RI
- Pancasila adalah Idiologi Negara, Idiologi Nasional Indonesia
- Pancasila adalah identitas dan karakteristik bangsa Indonesia atau kepribadian nasional, yang perwujudannya secara melembaga sebagai system Negara pancasila.
- Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup (keyakinan bangsa) yang menjiwai. System kenegaraan dan kemasyarakatan Indonesia. Karena itu pancasila adalah system filsafat Indonesia yang potensial dan fungsional yang normative dan ideal.
Pancasila
sebagai sumber dan dasar model diangkat dan religus sosio kebudayaan dan nilai
dasar masyarakat Indonesia, nilai dasar merupakan perwujudan kepribadian
bangsa. Nilai pancasila keyakinan atau pandangan hidup bangsa tangh benar, baik
dan unggul. Nilai-nilai Dasar sosio-budaya Indonesia melipiti :
- Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana dan potensial
- Kesadaran kekeluargaan, yang berwujud cinta keluarga sebagai dasar dan kondrat terbentuknya masyarakat dan berkesenambungannya generasi.
Kesadarn
Musyawarah – Mufakat adalah menetapkan kehendak bersama, ataupun memecahkan
masalah-masalah bersama dalam keluarga atau dalam masyarakat sederhana mereka.
Kesadaran
gotong royong, tolong menolong, semangat bekerja sesame tetangga, kampong dan
desa. Konsekuensi wajar adanya kegotong royongan. Kesadaran tenggang rasa atau
tepa selera sebagai semangat di dalam kekeluargaan atau kebersamaan. Frekwensi
format dan imperatifdari kedudukan pancasila sebagai dasar Negara :
a)
Bidang
politik
b)
Bidang
hokum
c)
Bidang
ekonomi
d)
Budaya
social budaya
e)
Bidang
kehidupan keagamaan
f)
Bidang
hamkannas
C. Tujuan Pendidikan Pancasila
Ø Merumuskan formal konstitusional
baik dalam UU Negara RI maupun dalam GBHN dan UU kependidikan lainnya.
Ø Untuk membentuk kepribadian peserta
didik umumnya bangsa dan Negara secara potensional aktifnya kesadaran tahu atas
eksistensi diri (subjek)
Ø Menanamkan sikap dan perilaku dalam
kehidupan sehari-hari yang didasarkan kepada nilai-nilai pancasila, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat dan memberikan bakat
kemampuan untuk mengikuti pendidikan dimasa yang akan dating.
Ø Mengembangkan dan melestarikan
nilia-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta membina dan
menyadari hubungan antar sesame anggota, sekolah dan masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
kebudayaan
Nasional dan kurikulum yang berdasarkan kepada wawasan nasional kependidikan
dengan kerangka dasar:
- Sumber dan landasan nilai-nilai dasar bangsa
- Nilai-nilai pandangan hidup dan filsafat Negara yang merupakan puncak dan konstitusi nilai social budaya
- Kelembagaan dan system pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kurikulum yang diorganisasikan berdasarkan wawasan nasional, ciri-ciri nasional dan kebutuhan nasional
D.
Sistem
Pendidikan Nasional Pancasila
- System pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
- System pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan mutu serta elevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terancana, terarah dan berkesinambungan.
- UU No. 20 Tahun1989 tentang system pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan agar sesui dengan amanat perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
- Berdasarkan porn 3, maka system pendidikan nasional disempurnakan dan diganti dengan system pendidikan nasional menurut UU No.20 Tahun 2003.5. system pendidikan nasional merupakan usaha dan lembaga yang menjamin pengalaman. Pengembangan dan pelestarian secara mantap.