Thursday 26 April 2012

SISTEM FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN MORAL


SISTEM FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN MORAL
A.    Sistematika Filsafat Pancasila
Filsafat pancasila wajar memiliki pola dasar sistematika, system filsafat dilategorikan sebagai filsafat yang meliputi :
  • Bidang antalogi atau ontology
  • Bidang epistemology
  • Bidang axiology atau axologi
Ajaran filsafat mengutamakan :
Ø  Teori kenegaraan
Ø  Teori kemasyakatan
Ø  Teori manusia
Ø  Hakekat manusia semesta
Ø  Hakekat kebenaran
Ø  Hakekat kehidupan
Ø  Hakekat ilmu pengetahuan
Ø  Hakekat kebudayaan
Ø  Hakekat tukar
Ø  Hakekat moral dan agama
            Menurut Runes ontology pancasila adalah bidang filsafat yang menyelidiki jenis dan hakekat itu sebagai berikut :
§  Ada khusus
§  Ada individual
§  Ada umum
§  Ada terbatas
§  Ada tak terbatas
§  Ada universal
§  Ada mutlak
§  Kosmologi
§  Metafisika
§  Tuhan
§  Ada sesudah hati


(A) ONTOLOGI PANCASILA
Pokok-pokok Ontologi Pancasila
1)      Asas dan sumber ada (eksistensi) kemestaan ialah YME
2)      Ada alam semesta (makro kosmos) sebagai ada tidak terbatas
3)      Adanya subjek pribadi manusia, individual, nasional umat manusia
4)      Eksistensi tata budaya sebagai perwujudan nmartabat dan potensial manusia yang utama
5)      Eksistensi subjek manusia mandiri selalu dengan motivasi luhur
6)      Eksistensi unik pribadi manusia ialah kemampuannya untuk menyadari eksistensi diri
7)      Wujud pengalaman, penghargaan dan jangkauan potensi manusia antar hubungan yang fungsional
8)      Subjek manusia ialah eksistensi sadar dalam keadaan kebersamaan sejajar dan horizontal secara interpendensi
9)      Kesadaran eksistensi manusia secara sesana manusia disamping dngan adanya kesadaran social.
Pada dasarnya manusia adalah eksistensi interpenderi kesadaran eksistensi social Runes Epistemologi Pancasila adalah Bidang Filsafat yang menyelidiki :
a)      Sumber
b)      Syarat
c)      Vasiliditas
d)     Hahekat ilmu pengetahuan
e)      Semantika
f)       Matematika
g)      Proses
h)      Batas



(B)  EPISTIMOLOGI PANCASILA
Prinsip Epistimologi Pancasila
1)      Pribadi manusia adalah subjek yang secara potensial dan aktif berkesadaran tahu atas eksistensinya. Proses terbentuknya manusia adalah hash kerja sama atau produk hubungan fungsional.
2)      Sumber pengetahuan adalah alam semesta
3)      Proses pembentukan pengetahuan melalui lembaga pendidikan
4)      Pengetahuan manusia, baik jenis maupun tingkatannya dapat dibedakan secara berjenjang seperti :
1.      Tingkat pengetahuan inderanya
2.      Tingkat pengetahuan ilmiah
3.      Tingkat pengetahuan filosofi
4.      Tingkat pengetahuan religious
(C) AXIOLOGI PANCASILA
Menurut Rubes bidang axiology ialah bidang yang menyelidiki pengertian, jenis, tingkat dan hakekat nilai secara keseluruhan.

Dasar-dasar Axiologi pancasila
  1. Bahwa tuhan yang maha esa adalah sember nilai semesta yang menciptakan  nilai dalam maksa dan wujud antara lain :
    1. Nilai hokum alam
    2. Nilai hokum moral yang meningkat
  2. Subjek manusia dapat membedakan secara hakiki maka sumber dan sumber nilai dalam perwujudan.
    1. Tuhan yang Maha Esa
    2. Alam semesta dan hukum alamnya
    3. Bangsa dan sosio Negara
    4. Negara dan system kebudayaan
    5. Kebudayaan
  3. Nilai dan kesadaran manusiua dan dalam realistis alam semesta yang meliputi :
    1. Tuhan Yang Maha Esa dengan perwujudan nilai agama
    2. Alam semesta dan perwujudan hokum
    3. Nilai filsafat dan ilmu pengetahuan
  4. Manusia dan potensi martabatnya menduduki fungsi ganda dalam hubungan dengan nilai yakni :
    1. Manusia sebagaisubjek nilai
    2. Manusia sebagai pencipta nilai
  5. Martabat kepribadian manusia yang secara potensial, integris dari hakekat manusia
  6. Mengingat maka sumber nilai adalah tuhan yang maha esa dan subjek manusia dengan potensial martabatnya yang luhur yakni budi luhur yang budi nuram.
  7. Manusia sebagai subjek nilai memikul kewajiban bertanggung jawab atas bagaimana mendaya gunakan nilai
Berdasarkan Analisa dapat disimpulkan :
  1. Hakekat kebenaran adalah cinta kasih, yang perwujudannya kebenaran keadilan dan kewajiban.
  2. Bahwa hakekat ketidakbenaran ialah kebancian yang perwujudannya dendam permusuhan, perang dan sebagainya.
  3. Eksistensi fungsional manusia adalah subjek dan kesadarannya berwujudan dunia indera, ilmu, filsafat, kebudayaan, peradaban, etika, ideology agama yang supranatural
  4. Kesadaran manusia tentang nilai tercermin dalam kepribadian dan tindakannya.
B.     Pancasila Sebagai Sumber dan Dasar Moral
Negara Indonesia yang berdiri tanggal 17 agustus 1945 merupakan neraga pancasila adil dan pedoman dalam ketatanegaraan prediket prinsip yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yuridis konstitusional. Bahwa Negara Indonesia berdasarkan pancasila sebagaimana yang termasuk didalam pembukaan UUD 1945.Maka konsekuensi pancasila sebagai sumber dan dasar moral baik formal maupun fungsional:
  1. Pancasila adalah dasar Negara atau filsafat Negara RI
  2. Pancasila adalah norma dasar dan norma tertinggi didalam Negara RI
  3. Pancasila adalah Idiologi Negara, Idiologi Nasional Indonesia
  4. Pancasila adalah identitas dan karakteristik bangsa Indonesia atau kepribadian nasional, yang perwujudannya secara melembaga sebagai system Negara pancasila.
  5. Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup (keyakinan bangsa) yang menjiwai. System kenegaraan dan kemasyarakatan Indonesia. Karena itu pancasila adalah system filsafat Indonesia yang potensial dan fungsional yang normative dan ideal.
Pancasila sebagai sumber dan dasar model diangkat dan religus sosio kebudayaan dan nilai dasar masyarakat Indonesia, nilai dasar merupakan perwujudan kepribadian bangsa. Nilai pancasila keyakinan atau pandangan hidup bangsa tangh benar, baik dan unggul. Nilai-nilai Dasar sosio-budaya Indonesia melipiti :
  1. Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana dan potensial
  2. Kesadaran kekeluargaan, yang berwujud cinta keluarga sebagai dasar dan kondrat terbentuknya masyarakat dan berkesenambungannya generasi.
Kesadarn Musyawarah – Mufakat adalah menetapkan kehendak bersama, ataupun memecahkan masalah-masalah bersama dalam keluarga atau dalam masyarakat sederhana mereka.
Kesadaran gotong royong, tolong menolong, semangat bekerja sesame tetangga, kampong dan desa. Konsekuensi wajar adanya kegotong royongan. Kesadaran tenggang rasa atau tepa selera sebagai semangat di dalam kekeluargaan atau kebersamaan. Frekwensi format dan imperatifdari kedudukan pancasila sebagai dasar Negara :
a)      Bidang politik
b)      Bidang hokum
c)      Bidang ekonomi
d)     Budaya social budaya
e)      Bidang kehidupan keagamaan
f)       Bidang hamkannas

C.    Tujuan Pendidikan Pancasila
Ø  Merumuskan formal konstitusional baik dalam UU Negara RI maupun dalam GBHN dan UU kependidikan lainnya.
Ø  Untuk membentuk kepribadian peserta didik umumnya bangsa dan Negara secara potensional aktifnya kesadaran tahu atas eksistensi diri (subjek)
Ø  Menanamkan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan kepada nilai-nilai pancasila, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat dan memberikan bakat kemampuan untuk mengikuti pendidikan dimasa yang akan dating.
Ø  Mengembangkan dan melestarikan nilia-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta membina dan menyadari hubungan antar sesame anggota, sekolah dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
kebudayaan Nasional dan kurikulum yang berdasarkan kepada wawasan nasional kependidikan dengan kerangka dasar:
  1. Sumber dan landasan nilai-nilai dasar bangsa
  2. Nilai-nilai pandangan hidup dan filsafat Negara yang merupakan puncak dan konstitusi nilai social budaya
  3. Kelembagaan dan system pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Kurikulum yang diorganisasikan berdasarkan wawasan nasional, ciri-ciri nasional dan kebutuhan nasional
D.    Sistem Pendidikan Nasional Pancasila
  1. System pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  2. System pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan mutu serta elevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terancana, terarah dan berkesinambungan.
  3. UU No. 20 Tahun1989 tentang system pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan agar sesui dengan amanat perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
  4. Berdasarkan porn 3, maka system pendidikan nasional disempurnakan dan diganti dengan system pendidikan nasional menurut UU No.20 Tahun 2003.5. system pendidikan nasional merupakan usaha dan lembaga yang menjamin pengalaman. Pengembangan dan pelestarian secara mantap.

No comments:

Post a Comment