Thursday 26 April 2012

DASAR-DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA


DASAR-DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
A.    Dasar Pikir Dalil Rasional
Secara yuridis konstisional Negara Indonesia berdasarkan pancasila yang termaksud dab pembukaan UUd 45 alinea ke-4 Ketentuan yuridis kontisional mengandung makna baik formal maupun fungsional menyatakan :
1)      Pancasila adalah dasar Negara atau filsafat Negara
2)      Pancasila adalah norma-norma dasar dan norma-norma tertinggi dalam Negara R.I
3)      Pancasila adalah ideology Negara
4)      Pancasila adalah identitas dan karakteristik bangsa atau kepribadian nasional
5)      Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa.
Nilai-nilai dalam social budaya Indonesia :
a)      Kesadaran mengakui adanya tuhan dan kepercayaan Negara
b)      Kesadaran keluarga
c)      Kesadaran musyawarah mufakat dalam akhlak
d)     Kesadaran gotong royong, tolong menolong
e)      Kesadaran tenggang rasa / tepa selera.

B.     Hubungan Pendidikan Dan Masyarakat Dengan Filsafat Pendidikan Pancasila
a)      Hubungan masyarakat dan Pendidikan
Pendidikan yang maju dan modern hanya ditemukan dan modern pula, pendidikan yang main dan modern hanya diselenggarakan oleh masyarakat yang maju dan modern, secara teoritis disebut hubungan korelasi positif.
Manusia sebagai individual, yang menentukan sikap dan wawasannya kebijaksanaan dan strategi serta tujuan dan sasaran yang hendak ditempuhnya. Pertimbangan dan penentuan ini diambil berdasarkan keyakinan, motivasi dan tujuan dalam hidupnya, maka manusia sebagai subjek individual, pendidikan adalah suatu usaha, aktifitas yang dilakukan menurut tujuan dan kehendaknya (cita karsa) secara mandiri. Bagi anak tujuan dan kehendak belajar dipenuhi oleh factor lingkungan, orang tua / keluarga. Demikian pula dengan masyarakat ! bangsa dan Negara factor luar adalah kondisi dan tantangan zaman dan potensi-potensi yang dimiliki (sumber daya alam, sumber daya manusia dan kebudayaan).
Manusia pribadi atau masyarakat memiliki keyakinan dan kepercayaan yang tercermin dalam tujuan (cita-cita) dan hasrat luhur atau kehendak berdasarkan cita dan karsa memilih dan menerapkan aktifitas / fungsi kehidupan atau usaha mendidik dirinya. Pendidikan merupakan fungsi manusia dan masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan dirinya, martabat dan kepribadiannya. Hubungan masyarakat dengan pendidikan itu sebagai hubungan fungsional berarti :
a)      Bahwa masyarakat atau Negara secara sadar dan mandiri cita karsa atau tujuan dan keinginan luhur akan dicapai melalui kebijakan, lembaga dan strategi tertentu.
b)      Pendidikan suatu lembaga, perwujudannya secara nasional adalah system pendidikan nasional yang bersumber dan ditentukan oleh cita karsa manusia menurut keyakinan dan pandangan hidup dan filsafat Negara sebagai sumber nilai cita dan kepribadian nasionalnya

C.    Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan ialah nilai dan keyakinan-keyakinan filosofis yang menjiwai dan mendasari dan memberikan identitas suatu system pendidikan nilai-nilai itu bersumber pada pancasila yang dilaksanakan pada berbagai system kehidupan nasional secara keseluruhan.
Fungsi pendidikan ialah membangun potensi Negara, khususnya melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang menentukan eksitensi dan martabat bangsa. Pendidikan nasional harus dijiwai oleh filsafat pendidikan pancasila. Filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntunan nasional, karena cita dan karsa bangsa atau tujuan nasional dan harsat luhur rakyat tersimpul dalam pembukaan UUD 45 sebagai perwujudan jiwa dan jiwa pancasila, cita dan karsa ini diusahakan secara melembaga didalam pendidikan nasional sebagai system bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup atau filosofi tertentu. Maka melalui system pendidikan pancasila akan terjalin cita dan karsa nasional dalam membina watak dan kepribadian dan martabat pancasila dalam subjek pribasi manusia Indonesia seutuhnya.

No comments:

Post a Comment