Thursday 26 April 2012

SISTEM FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN MORAL


SISTEM FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN MORAL
A.    Sistematika Filsafat Pancasila
Filsafat pancasila wajar memiliki pola dasar sistematika, system filsafat dilategorikan sebagai filsafat yang meliputi :
  • Bidang antalogi atau ontology
  • Bidang epistemology
  • Bidang axiology atau axologi
Ajaran filsafat mengutamakan :
Ø  Teori kenegaraan
Ø  Teori kemasyakatan
Ø  Teori manusia
Ø  Hakekat manusia semesta
Ø  Hakekat kebenaran
Ø  Hakekat kehidupan
Ø  Hakekat ilmu pengetahuan
Ø  Hakekat kebudayaan
Ø  Hakekat tukar
Ø  Hakekat moral dan agama
            Menurut Runes ontology pancasila adalah bidang filsafat yang menyelidiki jenis dan hakekat itu sebagai berikut :
§  Ada khusus
§  Ada individual
§  Ada umum
§  Ada terbatas
§  Ada tak terbatas
§  Ada universal
§  Ada mutlak
§  Kosmologi
§  Metafisika
§  Tuhan
§  Ada sesudah hati


(A) ONTOLOGI PANCASILA
Pokok-pokok Ontologi Pancasila
1)      Asas dan sumber ada (eksistensi) kemestaan ialah YME
2)      Ada alam semesta (makro kosmos) sebagai ada tidak terbatas
3)      Adanya subjek pribadi manusia, individual, nasional umat manusia
4)      Eksistensi tata budaya sebagai perwujudan nmartabat dan potensial manusia yang utama
5)      Eksistensi subjek manusia mandiri selalu dengan motivasi luhur
6)      Eksistensi unik pribadi manusia ialah kemampuannya untuk menyadari eksistensi diri
7)      Wujud pengalaman, penghargaan dan jangkauan potensi manusia antar hubungan yang fungsional
8)      Subjek manusia ialah eksistensi sadar dalam keadaan kebersamaan sejajar dan horizontal secara interpendensi
9)      Kesadaran eksistensi manusia secara sesana manusia disamping dngan adanya kesadaran social.
Pada dasarnya manusia adalah eksistensi interpenderi kesadaran eksistensi social Runes Epistemologi Pancasila adalah Bidang Filsafat yang menyelidiki :
a)      Sumber
b)      Syarat
c)      Vasiliditas
d)     Hahekat ilmu pengetahuan
e)      Semantika
f)       Matematika
g)      Proses
h)      Batas



(B)  EPISTIMOLOGI PANCASILA
Prinsip Epistimologi Pancasila
1)      Pribadi manusia adalah subjek yang secara potensial dan aktif berkesadaran tahu atas eksistensinya. Proses terbentuknya manusia adalah hash kerja sama atau produk hubungan fungsional.
2)      Sumber pengetahuan adalah alam semesta
3)      Proses pembentukan pengetahuan melalui lembaga pendidikan
4)      Pengetahuan manusia, baik jenis maupun tingkatannya dapat dibedakan secara berjenjang seperti :
1.      Tingkat pengetahuan inderanya
2.      Tingkat pengetahuan ilmiah
3.      Tingkat pengetahuan filosofi
4.      Tingkat pengetahuan religious
(C) AXIOLOGI PANCASILA
Menurut Rubes bidang axiology ialah bidang yang menyelidiki pengertian, jenis, tingkat dan hakekat nilai secara keseluruhan.

Dasar-dasar Axiologi pancasila
  1. Bahwa tuhan yang maha esa adalah sember nilai semesta yang menciptakan  nilai dalam maksa dan wujud antara lain :
    1. Nilai hokum alam
    2. Nilai hokum moral yang meningkat
  2. Subjek manusia dapat membedakan secara hakiki maka sumber dan sumber nilai dalam perwujudan.
    1. Tuhan yang Maha Esa
    2. Alam semesta dan hukum alamnya
    3. Bangsa dan sosio Negara
    4. Negara dan system kebudayaan
    5. Kebudayaan
  3. Nilai dan kesadaran manusiua dan dalam realistis alam semesta yang meliputi :
    1. Tuhan Yang Maha Esa dengan perwujudan nilai agama
    2. Alam semesta dan perwujudan hokum
    3. Nilai filsafat dan ilmu pengetahuan
  4. Manusia dan potensi martabatnya menduduki fungsi ganda dalam hubungan dengan nilai yakni :
    1. Manusia sebagaisubjek nilai
    2. Manusia sebagai pencipta nilai
  5. Martabat kepribadian manusia yang secara potensial, integris dari hakekat manusia
  6. Mengingat maka sumber nilai adalah tuhan yang maha esa dan subjek manusia dengan potensial martabatnya yang luhur yakni budi luhur yang budi nuram.
  7. Manusia sebagai subjek nilai memikul kewajiban bertanggung jawab atas bagaimana mendaya gunakan nilai
Berdasarkan Analisa dapat disimpulkan :
  1. Hakekat kebenaran adalah cinta kasih, yang perwujudannya kebenaran keadilan dan kewajiban.
  2. Bahwa hakekat ketidakbenaran ialah kebancian yang perwujudannya dendam permusuhan, perang dan sebagainya.
  3. Eksistensi fungsional manusia adalah subjek dan kesadarannya berwujudan dunia indera, ilmu, filsafat, kebudayaan, peradaban, etika, ideology agama yang supranatural
  4. Kesadaran manusia tentang nilai tercermin dalam kepribadian dan tindakannya.
B.     Pancasila Sebagai Sumber dan Dasar Moral
Negara Indonesia yang berdiri tanggal 17 agustus 1945 merupakan neraga pancasila adil dan pedoman dalam ketatanegaraan prediket prinsip yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yuridis konstitusional. Bahwa Negara Indonesia berdasarkan pancasila sebagaimana yang termasuk didalam pembukaan UUD 1945.Maka konsekuensi pancasila sebagai sumber dan dasar moral baik formal maupun fungsional:
  1. Pancasila adalah dasar Negara atau filsafat Negara RI
  2. Pancasila adalah norma dasar dan norma tertinggi didalam Negara RI
  3. Pancasila adalah Idiologi Negara, Idiologi Nasional Indonesia
  4. Pancasila adalah identitas dan karakteristik bangsa Indonesia atau kepribadian nasional, yang perwujudannya secara melembaga sebagai system Negara pancasila.
  5. Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup (keyakinan bangsa) yang menjiwai. System kenegaraan dan kemasyarakatan Indonesia. Karena itu pancasila adalah system filsafat Indonesia yang potensial dan fungsional yang normative dan ideal.
Pancasila sebagai sumber dan dasar model diangkat dan religus sosio kebudayaan dan nilai dasar masyarakat Indonesia, nilai dasar merupakan perwujudan kepribadian bangsa. Nilai pancasila keyakinan atau pandangan hidup bangsa tangh benar, baik dan unggul. Nilai-nilai Dasar sosio-budaya Indonesia melipiti :
  1. Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana dan potensial
  2. Kesadaran kekeluargaan, yang berwujud cinta keluarga sebagai dasar dan kondrat terbentuknya masyarakat dan berkesenambungannya generasi.
Kesadarn Musyawarah – Mufakat adalah menetapkan kehendak bersama, ataupun memecahkan masalah-masalah bersama dalam keluarga atau dalam masyarakat sederhana mereka.
Kesadaran gotong royong, tolong menolong, semangat bekerja sesame tetangga, kampong dan desa. Konsekuensi wajar adanya kegotong royongan. Kesadaran tenggang rasa atau tepa selera sebagai semangat di dalam kekeluargaan atau kebersamaan. Frekwensi format dan imperatifdari kedudukan pancasila sebagai dasar Negara :
a)      Bidang politik
b)      Bidang hokum
c)      Bidang ekonomi
d)     Budaya social budaya
e)      Bidang kehidupan keagamaan
f)       Bidang hamkannas

C.    Tujuan Pendidikan Pancasila
Ø  Merumuskan formal konstitusional baik dalam UU Negara RI maupun dalam GBHN dan UU kependidikan lainnya.
Ø  Untuk membentuk kepribadian peserta didik umumnya bangsa dan Negara secara potensional aktifnya kesadaran tahu atas eksistensi diri (subjek)
Ø  Menanamkan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan kepada nilai-nilai pancasila, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat dan memberikan bakat kemampuan untuk mengikuti pendidikan dimasa yang akan dating.
Ø  Mengembangkan dan melestarikan nilia-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta membina dan menyadari hubungan antar sesame anggota, sekolah dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
kebudayaan Nasional dan kurikulum yang berdasarkan kepada wawasan nasional kependidikan dengan kerangka dasar:
  1. Sumber dan landasan nilai-nilai dasar bangsa
  2. Nilai-nilai pandangan hidup dan filsafat Negara yang merupakan puncak dan konstitusi nilai social budaya
  3. Kelembagaan dan system pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Kurikulum yang diorganisasikan berdasarkan wawasan nasional, ciri-ciri nasional dan kebutuhan nasional
D.    Sistem Pendidikan Nasional Pancasila
  1. System pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  2. System pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan mutu serta elevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terancana, terarah dan berkesinambungan.
  3. UU No. 20 Tahun1989 tentang system pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan agar sesui dengan amanat perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
  4. Berdasarkan porn 3, maka system pendidikan nasional disempurnakan dan diganti dengan system pendidikan nasional menurut UU No.20 Tahun 2003.5. system pendidikan nasional merupakan usaha dan lembaga yang menjamin pengalaman. Pengembangan dan pelestarian secara mantap.

DASAR-DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA


DASAR-DASAR FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA
A.    Dasar Pikir Dalil Rasional
Secara yuridis konstisional Negara Indonesia berdasarkan pancasila yang termaksud dab pembukaan UUd 45 alinea ke-4 Ketentuan yuridis kontisional mengandung makna baik formal maupun fungsional menyatakan :
1)      Pancasila adalah dasar Negara atau filsafat Negara
2)      Pancasila adalah norma-norma dasar dan norma-norma tertinggi dalam Negara R.I
3)      Pancasila adalah ideology Negara
4)      Pancasila adalah identitas dan karakteristik bangsa atau kepribadian nasional
5)      Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa.
Nilai-nilai dalam social budaya Indonesia :
a)      Kesadaran mengakui adanya tuhan dan kepercayaan Negara
b)      Kesadaran keluarga
c)      Kesadaran musyawarah mufakat dalam akhlak
d)     Kesadaran gotong royong, tolong menolong
e)      Kesadaran tenggang rasa / tepa selera.

B.     Hubungan Pendidikan Dan Masyarakat Dengan Filsafat Pendidikan Pancasila
a)      Hubungan masyarakat dan Pendidikan
Pendidikan yang maju dan modern hanya ditemukan dan modern pula, pendidikan yang main dan modern hanya diselenggarakan oleh masyarakat yang maju dan modern, secara teoritis disebut hubungan korelasi positif.
Manusia sebagai individual, yang menentukan sikap dan wawasannya kebijaksanaan dan strategi serta tujuan dan sasaran yang hendak ditempuhnya. Pertimbangan dan penentuan ini diambil berdasarkan keyakinan, motivasi dan tujuan dalam hidupnya, maka manusia sebagai subjek individual, pendidikan adalah suatu usaha, aktifitas yang dilakukan menurut tujuan dan kehendaknya (cita karsa) secara mandiri. Bagi anak tujuan dan kehendak belajar dipenuhi oleh factor lingkungan, orang tua / keluarga. Demikian pula dengan masyarakat ! bangsa dan Negara factor luar adalah kondisi dan tantangan zaman dan potensi-potensi yang dimiliki (sumber daya alam, sumber daya manusia dan kebudayaan).
Manusia pribadi atau masyarakat memiliki keyakinan dan kepercayaan yang tercermin dalam tujuan (cita-cita) dan hasrat luhur atau kehendak berdasarkan cita dan karsa memilih dan menerapkan aktifitas / fungsi kehidupan atau usaha mendidik dirinya. Pendidikan merupakan fungsi manusia dan masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan dirinya, martabat dan kepribadiannya. Hubungan masyarakat dengan pendidikan itu sebagai hubungan fungsional berarti :
a)      Bahwa masyarakat atau Negara secara sadar dan mandiri cita karsa atau tujuan dan keinginan luhur akan dicapai melalui kebijakan, lembaga dan strategi tertentu.
b)      Pendidikan suatu lembaga, perwujudannya secara nasional adalah system pendidikan nasional yang bersumber dan ditentukan oleh cita karsa manusia menurut keyakinan dan pandangan hidup dan filsafat Negara sebagai sumber nilai cita dan kepribadian nasionalnya

C.    Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan ialah nilai dan keyakinan-keyakinan filosofis yang menjiwai dan mendasari dan memberikan identitas suatu system pendidikan nilai-nilai itu bersumber pada pancasila yang dilaksanakan pada berbagai system kehidupan nasional secara keseluruhan.
Fungsi pendidikan ialah membangun potensi Negara, khususnya melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang menentukan eksitensi dan martabat bangsa. Pendidikan nasional harus dijiwai oleh filsafat pendidikan pancasila. Filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntunan nasional, karena cita dan karsa bangsa atau tujuan nasional dan harsat luhur rakyat tersimpul dalam pembukaan UUD 45 sebagai perwujudan jiwa dan jiwa pancasila, cita dan karsa ini diusahakan secara melembaga didalam pendidikan nasional sebagai system bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup atau filosofi tertentu. Maka melalui system pendidikan pancasila akan terjalin cita dan karsa nasional dalam membina watak dan kepribadian dan martabat pancasila dalam subjek pribasi manusia Indonesia seutuhnya.